Pilkada 2020
Jokowi dan Iriana Tak Bisa Memilih di Pilkada Solo 2020, Ini Penjelasan KPU
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sang istri, Iriana tidak akan menggunakan hak pilihnya di Pilkada Solo 2020. Tak terkecuali, Adik Gibran Rakabuming
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sang istri, Iriana tidak akan menggunakan hak pilihnya di Pilkada Solo 2020.
Tak terkecuali, Adik Gibran Rakabuming Raka, Kahiyang Ayu.
Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti menyampaikan tiga orang tersebut sudah tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Baca juga: Respons Habib Rizieq Shihab Atas Tewasnya 6 Pengawalnya, Munarman: Beliau Sangat Sedih
Baca juga: Muhammadiyah Apresiasi FPI Minta Komnas HAM Usut Penembakan 6 Laskar Pengawal Rizieq
Baca juga: Kecelakaan di Klaten KLX vs Innova, Motor Terbelah Jadi Dua Bagian
Baca juga: Kelompok Teroris Ali Kalora Tak Juga Ditemukan, Masa Tugas Satgas Tinombala Segera Habis
Alasannya, KTP mereka sudah tidak tercatat di data kependudukan Kota Solo.
"Sudah tidak masuk. Mbak Kahiyang sudah pindah," kata Nurul kepada TribunSolo.com, Senin (7/12/2020).
"Kemudian untuk KTP pak Jokowi dan ibu Iriana sudah ganti Jakarta," tambahnya.
Dalam DPT Pilkada Solo, sambung Nurul, hanya terdaftar Gibran Rakabuming Raka bersama sang istri, Selvi Ananda, serta putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.
"Cuma mas Gibran, mas Kaesang, dan mbak Selvi," tuturnya.
Nurul memastikan pasangan calon kepala daerah akan mendapat perlakuan sama ketika menjalani tahapan pencoblosan Pilkada Solo 2020.
"Tidak ada perlakuan khusus," ucapnya.
Daftar TPS Gibran
Tempat pemungutan suara (TPS) para pemilih Pilkada Solo 2020 sudah ditentukan.
Termasuk dua pasangan calon yang berlaga, yakni Gibran Rakabuming Raka - Teguh Prakosa ataupun Bagyo Wahyono - Fx Supardjo (Bajo).
Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti mengatakan, TPS para pasangan calon tidak jauh dari kediaman mereka masing-masing.