Pilwakot Solo 2020
KPU Solo Musnahkan 8.626 Surat Tak Layak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo menghancurkan 8.628 surat suara tak layak di halaman Kantor KPU Solo, Selasa (8/12/2020).
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo menghancurkan 8.628 surat suara tak layak di halaman Kantor KPU Solo, Selasa (8/12/2020).
Penghancuran surat suara tak layak itu di antaranya gambar yang membayang, warna tak jelas, dan sebagainya.
Pembakaran surat suara dilakukan setelah KPU selesai menyaksikan pemusnahan sisa surat suara dan 16 plat untuk mencetak surat suara yang dilakukan oleh PT. Pura Barutama Kudus melalui Zoom.
Baca juga: Akal Bulus Perampok Uang Nasabah Bank Hamburkan Uang Rp 65 Juta di Jalan Biar Tak Ditangkap
Baca juga: Soimah Kaget saat Diberi Tahu Harga Selembar Daun Janda Bolong
Baca juga: Ayah di Tegal Dilaporkan ke Polisi karena Sebar Foto Seronok Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur
Baca juga: Ombak Besar Jadi Berkah, Warga Tegal Ramai-ramai Berburu Kerang Bangkang
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti menyampaikan, pemusnahan surat suara sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) yang mewajibkan penghancuran sisa surat suara dan surat suara rusak setelah logistik selesai didistribusikan.
"Tidak ada sisa surat suara layak coblos, karena PT. Pura Barutama mengirimkan jumlah yang pas untuk pemungutan suara", ucapnya.
Dia menuturkan, sesuai dengan ketentuan, H-1 seluruh logistik sudah harus didistribusikan.
Hari ini 429.321 surat suara layak coblos dan kebutuhan logistik lain telah dikirimkan ke 1.231 TPS yang ada di Kota Solo.
"Surat suara yang dihancurkan hari ini mayoritas warna hasil cetakan kurang sempurna", tandasnya.
Dalam kegiatan itu disaksikan oleh Bawaslu Solo dan pihak kepolisian.
Sementara, Ketua Bawaslu Solo Budi Wahyono menyampaikan pemusnahan ini bagian dari ketentuan. Hal itu, di mana surat suara rusak dari percetakan harus dimusnahkan.
"Jadi ada 2 surat suara yang rusak di percetakan belum terkirim logistik. Kedua, sudah terkirim di KPU disortir menemukan banyak kerusakan," ucapnya.
Budi menyampaikan ketika proses sortir, pihak Bawaslu tak menemukan adanya pelanggaran. Semua berjalan sesuai proses. (kan)
Baca juga: Dekayu, Berawal Dari Ide Manfaatkan Limbah Kayu
Baca juga: Begini Perjuangan Distribusi Logistik Pilkada Kabupaten Pekalongan 2020, Harus Melewati Muara
Baca juga: Universitas Ivet Terima SK Mendikbud Program Pendidikan Jarak Jauh Pendidikan Vokasi Teknik Mesin
Baca juga: Jelang Pilkada Sragen, Rano Tilaar: TNI Siap Membantu Pengamanan
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :