Berita Sukoharjo
Seorang Guru PNS di Sukoharjo Kaget Dimutasi, Jarak Tempuh 60 Kilometer untuk Mengajar
Seorang ASN yang menjabat sebagai guru SD di Sukoharjo kebingungan dengan mutasi jabatan yang diberikan padanya.
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Seorang ASN yang menjabat sebagai guru SD di Sukoharjo kebingungan dengan mutasi jabatan yang diberikan padanya.
Emi Sugiati, merupakan guru di SDN Demakan 01, Kecamatan Mojolaban, yang kini dimutasi ke SDN Karangwuni 03, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo.
Ia menuturkan, pada awal Desember, Emi dihubungi Koordinator Administrasi (Kormin) Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Mojolaban yang memberi tahu perihal mutasi ke sekolah lain.
Baca juga: FPI Sembunyikan Rizieq Shihab, Kapolda Metro Jaya Ultimatum Jangan Halangi Petugas
Baca juga: Oknum Anggota Polisi Bobol Mesin ATM di Depan Kantor Polsek, Aksinya Terbilang Rapi
Baca juga: Kesaksian Warga Dengar Tembakan di Tol, Mengira Penangkapan Teroris
Baca juga: Mabes Polri Belum Perketat Kantor Polisi Seusai Penembakan 6 Pengikut Rizieq Shihab
Namun, surat mutasi itu dianggapnya tidak memberikan alasan yang jelas.
"Salah apa saya dimutasi tanpa alasan jelas," katanya, Senin (7/12/2020).
Yang memberatkannya dari mutasi itu adalah jarak yang jauh yang harus ia tempuh untuk mengajar.
Padahal usia Emi sekarang sudah 57 tahun, dan tiga tahun lagi memasuki masa pensiun.
"Rumah saya di Palur (Mojolaban), ke sekolah jaraknya sekira 30 kilometer, kalau pulang pergi, ya sekitar 60 kilometer," jelasnya.
Emi mengaku tak pernah melanggar kode etik PNS dan menjunjung tinggi netralitas selama masa kampanye Pilkada Sukoharjo.
Tiba-tiba, dia mendapat surat keputusan (SK) Bupati Sukoharjo mengenai mutasi PNS tanpa alasan jelas.
Dia menuding, kebijakan mutasi pegawai itu dinilai tak sesuai mekanisme yang berlaku dan bermuatan politis karena menjelang pelaksanaan kontestasi politik lima tahunan.
"Apa karena saya pengurus Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Sukoharjo lantas dimutasi tanpa alasan," terangnya.
"Ini tidak manusiawi karena saya sudah sepuh yang harus bolak-balik 60 kilometer setiap hari," tambahnya.
Emi mengaku, selain dirinya ada lima guru PNS lainnya terkena mutasi.
Rencananya, mereka akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN untuk mencari keadilan.