Pendukung Habib Rizieq Tewas
Ancaman Kombes Pol Yusri Soal Hoaks Munarman FPI Bantah Pengikut Habib Rizieq Miliki Senjata Api
Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman membantah bahwa laskar pengawal Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dibekali senjata api.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman membantah bahwa laskar pengawal Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dibekali senjata api.
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengingatkan adanya pidana terkait penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Jangan mengeluarkan berita-berita bohong, itu bisa dipidana nanti," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Hasil Pilkada Kendal 2020, Dico Suami Chacha Frederica Unggul di 18 Kecamatan
Baca juga: Inilah Penyakit Diderita Melisha Sidabutar Indonesian Idol Hingga Meninggal, Ini Penjelasan Dokter
Baca juga: Partisipasi Kota Semarang Meningkat, Hendi-Ita Raih Suara Terbanyak di Jateng
Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Kata Eri Cahyadi Seusai Unggul Hitung Cepat Pilwakot Surabaya 2020
Baca juga: Munarman Sebut Laskar FPI Tak Dibekali Senjata Api, Fadli Zon: Pendukung Rizieq Shihab Cinta Damai
Saat ini, Yusri mengatakan kepolisian masih terus mengumpulkan barang bukti terkait kepemilikan senjata api tersebut.
Namun, kata dia, bukti kepemilikan senjata oleh pelaku sudah sangat jelas. Hanya saja penyidik masih terus mendalami.
"Statement Munarman FPI tidak pernah membawa senjata api, bukti kepemilikan senjata sudah jelas bahwa si pelaku ini memiliki senjata itu. Buktinya ada, masih didalami semua, masih dilakukan penyelidikan. Pada saatnya akan kita sampaikan," katanya.
Selain itu, Yusri mengatakan salah satu bukti yang ditemukan penyidik adalah peluru kaliber 9 mm. Dia menambahkan pihaknya kini akan melakukan uji balistik untuk memperkuat temuan tersebut.
"(Peluru) 9 mm. Masih uji balistik, makanya kan perkembangan kasus masih kita dalami tiap alat bukti. Nanti kita gelar prarekonstruksi dan rekonstruksi. Pada saatnya akan kita sampaikan," pungkasnya.
Bagaimana penggunaan kekuatan oleh polisi menurut peraturan?
Tewasnya 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) pendukung Rizieq Shihab dalam insiden dengan Kepolisian menjadi polemik.
Tindakan polisi yang diklaim sebagai tindakan tegas terukur itu mendapat kritikan berbagai pihak.
Termasuk anggota DPR yang mengusulkan adanya pembentukan tim khusus untuk investigasi kasus.
Di sisi lain, tindakan yang disebut polisi sebagai tindakan tegas dalam hal membela diri hingga ancaman oknum atau kelompok telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.
Yakni tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.