Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Ini Perannya, Rizieq Shihab dan 5 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya kini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut

Editor: muslimah
Kompas.com/Istimewa
Pimpinan FPI Rizieq Shihab saat menghadiri reuni 212 daring yang disiarkan di Youtube Front TV, Rabu (2/12/2020).(Front TV) 

Saat ini, kata Yusri, penyidik sedang mencari petunjuk lain berupa bukti-bukti, seperti surat yang berkaitan dengan acara Rizieq hingga menimbulkan kerumunan massa.

"Sekarang ini penyidik sedang mengumpulkan keterangan saksi, kemudian juga bukti-bukti petunjuk atau surat. Ini akan dikumpulkan untuk tindak lanjut perkembangan apa yang akan dilakukan oleh penyidik. Kita tunggu saja," kata dia pada 26 November 2020.

Setidaknya sudah lebih dari 15 orang diperiksa terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab.

Namun Rizieq sendiri belum menapakkan kakinya di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan polisi.

Polisi akan jemput paksa

Jika Rizieq tak kunjung memenuhi panggilan penyidik kepolisian, polisi akan melakukan proses hukum selanjutnya yaitu penjemputan paksa.

"Dalam Undang-Undang pasal 112 KUHAP sudah jelas, bahwa saksi itu wajib untuk menghadiri panggilan polisi. Sekali tidak hadir, dipanggil untuk kedua kalinya. Jika dua kali tidak hadir apa? Surat perintah membawa. Tentunya penyidik akan mengeluarkan itu," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin lalu.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta Rizieq Shihab untuk mematuhi proses hukum dengan memenuhi pemanggilan polisi. Fadil mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan tegas jika Rizieq menolak untuk memenuhi pemanggilan kedua dari Polri.

Rizieq dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin lalu.

Namun Rizieq tidak datang. Itu merupakan jadwal pemeriksaan kedua, setelah Rizieq tidak datang pada panggilan pertama pada 1 Desemeber 2020.

Rizieq sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait kerumunan massa di markas FPI di kawasan Petamburan pada 14 November 2020. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab dan 5 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved