Berita Solo
Kasus Pra Peradilan SP3 Polresta Solo, Guru Besar Hukum Pidana UGM: Ngawur
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan keahlian di Pengadilan Negeri (PN) Solo,
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan keahlian di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (10/12/2020).
Pria yang akrab disapa Eddy itu hadir di persidangan dalam kasus praperadilan yang diajukan warga Solo Joenoes Rahardjo atas SP3 yang dikeluarkan Satreskrim Polresta Solo.
Seperti diketahui, Joenoes melaporkan adiknya dalam kasus sumpah palsu di persidangan pada 2018 lalu.
Baca juga: Sindiran Karni Ilyas ke Fadli Zon Bikin Tamu ILC Tertawa Keras
Baca juga: Keple Ditemukan Meninggal di Area Pasar Bulu Semarang Tadi Pagi, Ini Kesaksian Temannya
Baca juga: Pemkot Semarang Tunda Rencana Penutupan Jalan, Kadishub Beberkan Alasannya
Baca juga: Sosok Etik Suryani, Calon Bupati Sukoharjo yang Mantan Karyawati Bank, Teruskan Kepemimpinan Suami
Atas dasar itu, lalu Joenoes melaporkan adiknya ke Satreskrim Polresta Solo.
Namun, ketika proses sudah sampai penyidikan, Satreskrim Polresta Solo mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Sudah jelas itu (SP3, red) ngawur.
La wong sudah ada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kok dihentikan," ucapnya setelah memberikan keahlian.
Sementara, penasehat hukum Joenoes Rahardjo, Kardiansyah Azkar menyampaikan, sudah cukup bukti, namun dikeluarkan SP3.
"Jadi hal yang kontradiktif," ucapnya.
Dia menyampaikan, Prof Eddy, sebagai ahli dalam persidangan sudah menjelaskan mengenai hal itu.
"Meskipun tersangkanya belum ada, tapi perbuatan pidananya sudah ada. Jadi tidak bisa untuk dasar mengeluarkan SP3," jelasnya.
Dia menjelaskan, dalam Pasal 242 KUHP mengenai ancaman pidana memberikan sumpah palsu tidak perlu ada penetapan hakim.
"Ahli tadi juga sudah mencontohkan kasus tipikor, Miryam S Haryani yang memberikan keterangan palsu," terangnya.
Menurutnya, tidak perlu ada putusan hakim. Jadi, di persidangan sudah ada sumpah palsu, bisa langsung dilakukan penuntutan.
"Senin pekan depan nanti kita akan sampaikan kesimpulan. Setelah itu nanti putusan," ungkapnya.
Sementara, pihak dari Polresta Solo AKP Rini Pangestuti menyampaikan tidak mengajukan ahli pada persidangan.
"Hari ini masih bukti, surat, dan ahli dari pemohon. Kami (termohon, red) tidak mengajukan ahli. Sudah langsung agenda berikutnya," tandasnya. (kan)
Baca juga: 3 Alasan Mabes Polri Ambil Alih Kasus Baku Tembak Polisi dengan Laskar Pengawal Rizieq Shihab
Baca juga: Tim Medis dan Anggota TNI Polri yang Punya Riwayat Hipertensi Tak Akan Diikutkan Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Liga PB Djarum 2020 Tuntaskan Kategori Beregu, Ini Daftar Pemenangnya
Baca juga: Bupati Wihaji Minta Masyarakat Tak Beri Stigma Negatif Pada Warga Positif Covid-19
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/guru-besar-hukum-pidana-ugm-prof-edward-omar-sharif-hiariej-ketika.jpg)