Berita Semarang
Anggota TNI Gadungan Pangkat Mayor Ngaku Intel Kodam, Sempat Akan Nikahi Wanita Semarang
Seorang tentara gadungan berpangkat Mayor bernama Eka Yuda Wastu ditangkap petugas anggota Kodim 0715/Kendal dan Subdenpom IV Ambarawa.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Seorang tentara gadungan berpangkat Mayor bernama Eka Yuda Wastu ditangkap petugas anggota Kodim 0715/Kendal dan Subdenpom IV Ambarawa.
Eka ditangkap saat sedang mabuk di Kabupaten Kendal pada Minggu (13/12) kemarin.
Komandan Kodim 0715/Kendal, Letkol Infantri Iman Wijiarto mengatakan penangkapan berawal adanya pelaporan warga di desa Kartika Jaya.
Baca juga: Oknum Guru PNS Ini Gauli Anak Tiri, Diawali Cekoki Korban dengan Minuman Perangsang
Baca juga: 3 Remaja di Magelang Jadi Tersangka Penyebaran Foto Asusila Pacar Teman Ke Medsos
Baca juga: Kisah Remaja Digauli Ayah Kandung hingga Hamil, Dihajar Ibu karena Tak Ungkap Pelakunya
Baca juga: Tolak Digilir Teman Suami Seusai Kalah Taruhan, Seorang Istri Disiram Cairan Asam
Masyarakat resah karena pelaku mengaku sebagai Intel Kodam karena sering mabuk-mabukan.
"Kami pantau kegiatannya dulu.
Kemudian kami laporan ke POM.
Kemudian kita koordinasi dengan Polisi Militer Ambarawa, dan dilakukanlah penangkapan itu karena meresahkan masyarakat,"jelasnya saat dihubungi Tribun Jateng, Rabu (16/12/2020).
Menurutnya, setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, didapatkan keterangan bahwa pelaku bukan anggota TNI, dia sipil biasa.
Akhirnya Eka diserahkan ke Polres Kendal.
"Saat ditangkap sedang pakai kaos loreng Militer, bawa helm berlogo Kostrad, yang seolah olah anggota Kostrad.
Ngakunya anggota Intel Kodam, pangkat Mayor.
Dia menunjuk-nunjukan foto dia kepada masyarakat saat mengenakan berbaju PDH TNI, berpangkat Mayor,"jelasnya.
Dikatakannya, saat pengembangan pemeriksaan oleh penyidik Polres Kendal, ditemukanlah banyak korban-korban yang pernah ditipu pelaku.
Namun ternyata ketika dilakukan rekam jejaknya, pelaku adalah resedivis, pernah dihukum tahun 2019.
"Saat itu pelaku ditangkap penipuan juga, calo masuk TNI atau masuk satpam.
Kemudian dihukum 1 tahun 4 bulan.
Ternyata setelah bebas mengulangi lagi perbuatannya," terangnya.
Ia mengatakan pelaku melakukan perbuatannya kembali dengan korban berasal dari Semarang.
Oleh sebab itu pelaku dilimpahkan dari Polres Kendal kepada Polrestabes Semarang.
"Yang dirugikan, korbannya ada di Semarang, kemudian dikoordinasikan dengan Polrestabes Semarang, untuk diproses penipuannya.
Sekarang dalam penanganan,"pungkasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana menuturkan pelaku saat ini telah ditahan.
Pelaku melakukan penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai aparat.
"Korbannya satu orang dari Semarang.
Korbannya adalah wanita,"ujar dia.
Ia mengatakan pelaku mengaku sebagai tentara dan akan menikahi korbannya.
Pelaku melakukan penipuan dengan menunjukkan fotonya.
"Korban katanya mau dinikahi dan menunjukkan fotonya (pelaku)," tukasnya.(*)