Berita Artis
Jefri Nichol Harus Bayar Rp 4,2 Miliar Setelah Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Wanprestasi
Jefri Nichol, Nita dan Baetz Agagon dinyatakan terbukti bersalah melakukan wanprestasi terhadap Falcon Pictures.
Menurut Aris, meski hakim sudah menyatakan bersalah, Jefri Nichol sendiri merasa yang dilakukannya bukan pelanggaran kontrak kerja dengan Falcon Pictures.
"Ya Jefri sendiri merasa enggak ada wanprestasi, yang dia lakukan belum wanprestasi.
Jefri mempunyai kewajiban dengan prioritas utama terlebih dahulu pada tanggal tersebut, makanya memang enggak bisa (penuhi jadwal syuting)," kata Aris.
Ajukan banding?
Aris mengatakan pihaknya bakal membicarakan lebih lanjut dengan Jefri Nichol mengenai keputusan hakim yang mengharuskan kliennya ganti rugi Rp 4,2 miliar.
Namun Aris tetap mendorong pemeran film Surat Cinta Untuk Starla The Movie itu untuk mengajukan upaya banding atas putusan hakim ini.
"Intinya kami akan mendorong apabila Jefri sama bu Nita tidak menerima (putusan hakim), ya kami akan mengupayakan banding tentunya," ucap Aris. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Wanprestasi, Jefri Nichol Harus Bayar Rp 4,2 M"
Baca juga: Pengakuan Jaksa Pinangki Bolos Kerja ke Singapura dan Malaysia Bertemu Djoko Tjandra
Baca juga: Biodata Salshabilla Adriani Artis yang Tabrak 2 Mobil di Kemang
Baca juga: Mahfud MD dan Ridwan Kamil Saling Balas Cuitan di Twitter soal Kasus Kerumunan Habib Rizieq
Baca juga: Raditya Dika Jadi Takut Setelah Tahu Penyebab Pandji Pragiwaksono Botak