Berita Kabupaten Tegal
Kalap karena Dendam Menahun, Amar Tusuk 2 Tetangganya Satu Persatu, Ini Kata Polisi
Mungkin karena sudah memiliki dendam cukup lama, pelaku tiba-tiba menyerang korban menggunakan palu dan belati.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Dipicu perasaan dendam menahun, membuat Amar Faisal (35) warga Desa Tegalwangi, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, gelap mata menganiaya dua orang tetangganya sendiri hingga membuat satu di antaranya meninggal dunia.
Peristiwa naas yang terjadi pada Kamis (17/12/2020) kemarin ini, berawal dari pelaku yang bekerja sebagai pandai besi bertemu dengan korban yang bernama Hadiri.
Mungkin karena sudah memiliki dendam cukup lama, pelaku tiba-tiba menyerang korban menggunakan palu dan belati.
Baca juga: Tak Diambil Sejak Ayu Ting Ting Terkenal, Gaji PNS Abdul Rozak Menumpuk, Segini Jumlahnya
Baca juga: Ganjar Pranowo: Pengajian Akbar Maulid Nabi Kanzus Sholawat Pekalongan Disepakati Ditunda
Baca juga: Reaksi Munarman saat Najwa Shihab Sebut Sederet Aksi Teror oleh FPI, Bandingkan dengan Pejabat Korup
Baca juga: Miris Bocah Perempuan Magelang Harus Tinggal Sendiri di Kontrakan Karena Nenek Suspek Covid-19
Akibatnya, korban mengalami luka yang cukup serius di tubuhnya.
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengatakan, jarak pelaku menganiaya korban satu dan dua hanya selisih 1 menit saja.
Jadi setelah menganiaya korban pertama yaitu Hadiri, pelaku langsung pergi dan menemui korban kedua yang bernama Tarjono.
Sama seperti sebelumnya, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan pisau belati.
Karena tusukan pelaku tepat mengenai ulu hati korban, sehingga korban pun akhirnya meninggal dunia.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres untuk penyidikan lebih lanjut.
Namun dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan penyerangan dan penganiayaan didasari dendam lama kepada kedua korban.
Dugaan sementara karena dendam lama sekitar 3 tahun," ungkap AKP I Dewa Gede, pada Tribunjateng.com, Jumat (18/12/2020).
Adapun yang memicu pelaku memiliki dendam kepada kedua korban, karena pelaku menganggap korban akan menyerobot tanah milik orangtua pelaku.
Tidak hanya berhasil menangkap pelaku, tim dari Satreskrim Polres Tegal juga mengamankan barang bukti berupa pisau belati dan palu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
"Pelaku memiliki rasa benci terhadap korban, ia beranggapan korban ingin menguasai tanah milik orangtua pelaku.
Dalam melancarkan aksinya pelaku menggunakan pisau dan palu," katanya.
Ditambahkan, sesuai penuturan pelaku saat diamankan di Polres Tegal, Amar mengaku bahwa korban pertama yang bernama Hadiri ternyata masih saudara sepupu dengannya.
"Pelaku Kami jerat dengan pasal 338 dan pasal 351 dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (dta)
Baca juga: Jadwal Serie A Liga Italia Pekan Ini, Sassuolo Vs AC Milan, Juventus Vs Parma, dan Lazio Vs Napoli
Baca juga: Hati-hati Penipuan Berkedok COD, Warga Samarinda Dibayar Kertas Bergambar Uang Rp 100 Ribu
Baca juga: Tak Diambil Sejak Ayu Ting Ting Terkenal, Gaji PNS Abdul Rozak Menumpuk, Segini Jumlahnya
Baca juga: Reaksi Munarman saat Najwa Shihab Sebut Sederet Aksi Teror oleh FPI, Bandingkan dengan Pejabat Korup