Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penanganan Corona

Kasus Covid-19 Tinggi, RSUD Karanganyar Tiadakan Kunjungan Pasien

RSUD Karanganyar meniadakan waktu kunjungan pasien hingga batas waktu yang belum ditentukan lantaran tingginya kasus Covid-19. 

Penulis: Agus Iswadi | Editor: M Syofri Kurniawan
Tribun Jateng/Agus Iswadi
Direktur RSUD Karanganyar, Iwan Setiawan Adji. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karanganyar meniadakan waktu kunjungan pasien hingga batas waktu yang belum ditentukan lantaran tingginya kasus Covid-19. 

Pihak RSUD Karanganyar telah mengeluarkan surat edaran nomor 445/9690.25/XII/2020 tentang jam kunjungan dan penunggu pasien RSUD Karanganyar.

Dalam surat edaran itu berisi keterangan dengan adanya lonjakan jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di RSUD dan terjadinya transmisi/penularan kepada penunggu, pihak rumah sakit mengeluarkan kebijakan di antaranya, jam kunjungan ditiadakan sampai batas waktu yang tidak ditentukan dan jumlah penunggu pasien ruang non-isolasi dibatasi 1 orang.

Baca juga: Tak Diambil Sejak Ayu Ting Ting Terkenal, Gaji PNS Abdul Rozak Menumpuk, Segini Jumlahnya

Baca juga: Ini Identitas Sopir Agya Tewas Terbakar Hidup-hidup Seusai Kecelakaan Aquaplaning di Tol Sragen-Solo

Baca juga: Video Hema Malini Menari 52 Tahun Lalu Viral Ditonton 2 Juta Lebih

Baca juga: Saksi Mata Gemetar Melihat Odong-odong Bawa Rombongan Pengantin Masuk Jurang, 3 Meninggal

Serta meniadakan penunggu pasien untuk pasein Covid-19, kecuali pasa kasus tertentu semisal pasien dengan ketergantungan total.

Kendati demikian tentu atas rekomendasi kepala ruang isolasi.

Direktur RSUD Karanganyar, Iwan Setiawan Adji mengatakan, jam kunjungan pasien ditiadakan sebagai upaya mengantisipasi potensi terjadinya transmisi lokal di lingkungan rumah sakit. 

"Kami memang meniadakan jam kunjung pasien.

Kami mengantisipasi adanya potensi transmisi lokal.

Soalnya ada kemungkinan tenaga medis kami walaupun tidak bertugas di zona merah tapi membawa virus corona sebagai OTG.

Begitu juga pengunjung yang kemungkinan juga OTG masuk ke lingkungan rumah sakit," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Sabtu (19/12/2020). 

Dia berharap dengan adanya kebijakan itu dapat meminimalisir potensi transmisi lokal.

Kebijakan ini berlaku sembari melihat kondisi pasien Covid-19. 

Berdasarkan data yang dihimpun Tribunjateng.com dari instagram @dinkeskaranganyar pada Jumat (18/12/2020), tercatat ada sebanyak 396 kasus positif Covid-19.

Dari jumlah itu 153 orang menjalani isolasi mandiri.

Sedangkan sisanya, 243 menjalani rawat inap. (Ais).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved