Pilkada 2020
Kalah Tipis, Paslon Pilkada Rembang Harno-Bayu Ajukan Gugatan Ke MK
Pasangan calon, Harno - Bayu, secara resmi telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal hasil Pilkada Rembang 2020
"Kami pun datang ke Bawaslu membawa segepok data untuk dicermati, sehingga Bawaslu bisa segera mengambil tindakan. Setidaknya ada 20 poin yang kami temukan dalam penyelenggaraan Pilkada kemarin dan ditemukan di sebanyak 9 Kecamatan se-Kabupaten Rembang," sambungnya.
Untuk diketahui, hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dituntaskan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, mencatat calon Bupati petahana Rembang Abdul Hafidz unggul tipis dari mantan wakilnya Bayu Adriyanto.
Dalam Pilkada Rembang 2020, calon bupati petahana, Abdul Hafidz, bersaing ketat dengan mantan wakilnya, Bayu Andriyanto.
Sebagai catatan, Hafidz maju bersama M Hanies Cholil Barro. Sementara Bayu maju sebagai calon wakil bupati mendampingi Harno.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Temukan Dugaan Pelanggaran di Pilkada Rembang, Paslon Harno - Bayu Ajukan Gugatan ke MK"