Penanganan Corona
Wisatawan Dari Luar Banyumas Wajib Tunjukan Hasil Rapid Test Antigen
Menjelang Natal dan Tahun Baru, Pemkab Banyumas mewajibkan wisatawan luar daerah yang berkunjung untuk menyertakan hasil rapid test antigen
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Pemkab Banyumas mewajibkan wisatawan luar daerah yang berkunjung untuk menyertakan hasil rapid test antigen.
Menurut Bupati Banyumas, Achmad Husein hal itu adalah sesuai dengan petunjuk dari Surat Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Nomor 556/3202 tertanggal 16 Desember 2020 tentang Kewajiban Penunjukan Hasil Rapid Test bagi Pengunjung Luar Daerah.
Dalam surat disebutkan masyarakat dari luar wilayah Jawa Tengah yang ingin berlibur dan mengunjungi tempat wisata di Jawa Tengah wajib menunjukkan bukti atau hasil tes cepat antigen.
Surat Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah tersebut, sudah diteruskan ke seluruh asosiasi pengelola objek wisata maupun hotel-hotel yang ada di Banyumas.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Penyelenggara, Atraksi dan Aktivitas Wisata (APAAW) Banyumas, Agus Triono mengatakan akan tetap memprioritaskan khusus bagi wisatawan lokal.
"Dengan adanya surat edaran Disporapar Jawa Tengah itu kita akan tetap memprioritaskan hanya untuk wisatawan lokal.
Hal itu untuk mempermudah deteksi dan lebih menjaga agar tidak ada klaster wisata.
Bagi wisatawan asal Banyumas yang akan berwisata tidak harus rapid antigen," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (21/12/2020).
Selain itu, bupati menyampaikan tidak mengizinkan penyelenggaraan acara atau kegiatan perayaan akhir tahun 2020.
Menurut dia, larangan penyelenggaraan kegiatan tersebut dilakukan guna menekan peningkatan kasus baru Covid-19.
"Pemkab Banyumas tidak menggelar acara perayaan akhir tahun.
Kami juga tidak mengizinkan masyarakat menyelenggarakan acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ujar bupati. (Tribunbanyumas/jti)
