Berita Regional
Pegawai Puskesmas Jadi Tersangka Pembuatan Surat Hasil Rapid Test Palsu, Dijual Cuma Rp 100 Ribu
Polisi menetapkan petugas puskesmas sebagai tersangka pembuatan surat rapid test palsu. Dia beraksi dengan 2 rekan lain.
Praktik yang diakui para pelaku berjalan sejak 4 bulan terakhir itu, menurut Ganis, sangat membahayakan karena membuka kemungkinan calon penumpang yang tidak sehat bisa menaiki kapal laut.
"Bisa membahayakan penumpang lainnya jika pemakai surat rapid test palsu benar-benar sedang sakit atau bahkan mengidap Covid-19," ucapnya.
Ketiganya ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Mereka diancam Pasal 263 (1) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Pemalsu Hasil Rapid Test di Surabaya Sudah Jual Ratusan Surat ke Penumpang Kapal Laut"
Baca juga: Rp 200 Miliar Disiapkan untuk Revitalisasi Pasar Kota Sragen Sukowati
Baca juga: 5 Siswi SMP Dikeluarkan Sekolah, Ketahuan Bikin Video TikTok Injak Raport
Baca juga: 40an Orang Bersenjata Pemukul dan Sajam Geruduk BPR di Jalan Veteran Solo Sambil Teriakkan Takbir
Baca juga: DPRD Jateng Raih Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra dari Kementerian LHK