Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

4 Mahasiswa dari 3 Universitas di Semarang Jalani Sidang Perdana Kasus Demo Ricuh

Sebanyak empat mahasiswa menjadi terdakwa kasus demo menolak Omnibus Law yang berujung kericuhan di depan gedung DPRD Jateng beberapa waktu lalu.

Editor: m nur huda
KOMPAS.com/istimewa
Sidang perdana 4 mahasiswa kasus demo ricuh tolak omnibus law di Semarang, Selasa (22/12/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebanyak empat mahasiswa menjadi terdakwa kasus demo menolak Omnibus Law yang berujung kericuhan di depan gedung DPRD Jateng beberapa waktu lalu.

Mahasiswa yang berasal dari tiga universitas di Semarang itu telah menjalani sidang perdana di PN Semarang pada Selasa (22/12/2020).

Terdakwa merupakan mahasiswa dari Universitas Diponegoro Semarang (Undip), Universitas Dian Nuswantoro Semarang (Udinus), dan Universitas Islam Sultan Agung Semarang (Unissula).

Mereka didakwa dalam berkas perkara terpisah yakni berkas pertama dakwaan terhadap IAH dan MAM dan berkas kedua dakwaan terhadap IRF dan NAA.

Baca juga: Sempat Jadi Tempat Teraman di Dunia dari Covid-19, Kini Antartika Muncul Kasus Virus Corona Pertama

Baca juga: Anggota DPRD Ditangkap BNN di Bandara Lantaran Bawa Sabu 5 Kilogram Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Ditunjuk Jadi Mensos Gantikan Juliari Batubara, Risma Bakal Segera Benahi Data Bansos

Baca juga: Jokowi Tunjuk Pebisnis Budi Gunadi Jadi Menkes, Ekonom INDEF: Apa Tidak Ada Orang Lebih Kompeten?

Jaksa penuntut umum Supinto Priyono membacakan dakwaan secara online dari kantor kejaksaan.

Sementara Majelis Hakim, para terdakwa beserta penasihat hukumnya hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Supinto menjelaskan, kasus ini bermula saat terjadi unjuk rasa besar-besaran di depan DPRD Jateng pada 7 Oktober 2020.

Awalnya aksi demo berlangsung aman, namun beberapa pedemo mulai memecahkan pot bunga dan melemparkan pecahan-pecahan pot bunga tersebut sekitar pukul 15.00 WIB.

"Terdakwa ikut melemparkan batu pecahan pot ke arah polisi," ujar Supinto.

Terdakwa IRF dan NAA disebut melemparkan batu berulang kali sehingga membuat salah satu anggota kepolisian mengalami luka di pelipis kiri.  

Sedangkan, lemparan batu terdakwa IAH dan MAM mengenai lampu logo Jawa Tengah dan kaca belakang mobil dinas milik DPRD Jawa Tengah yang sedang parkir.

Selain itu, beberapa lampu taman kantor gubernur juga rusak. Terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP; Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 212 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, salah satu penasihat hukum terdakwa, Listiyani menegaskan bakal mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

"Semua terdakwa akan mengajukan eksepsi," ungkapnya.

Majelis Hakim PN Semarang yang dipimpin Sutiyono memutuskan menunda sidang dan melanjutkannya pada 6 Januari 2021.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Terdakwa Kericuhan Demo Tolak Omnibus Law di Semarang, 4 Mahasiswa Jalani Sidang Perdana"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved