Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Oknum Satpol PP Cabuli Adik Ipar Berusia 7 Tahun, Terungkap Berawal dari Kecurigaan Istri

Kasus pelecehan seksual melibatkan seorang oknum Satpol PP Bantaeng. Oknum tersebut melecehkan adik iparnya sendiri yang masih berusia 7 tahun.

Editor: m nur huda
Shutterstock
Ilustrasi. 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus pelecehan seksual melibatkan seorang oknum Satpol PP Bantaeng. Oknum tersebut melecehkan adik iparnya sendiri yang masih berusia 7 tahun.

Akibatnya, oknum Satpol PP tersebut terancam dipecat dari korps.

Pelaku berinisial SS (27), yang bekerja sebagai Satpol PP Bantaeng, sedangkan korban berinisial NR.

Baca juga: FBI Telusuri Dugaan Paranoia Teknologi 5G Jadi Penyebab Aksi Bom Bunuh Diri di Nashville

Baca juga: Viral Pemuda di Magelang Ini Buka Jasa Temani Malam Tahun Baru, Tak Layani Istri Orang

Baca juga: Main Tembak-tembakan dengan Teman, Bocah 10 Tahun Tewas Terkena Senapan Angin

Baca juga: Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Tabrak Xpander hingga Terbalik & Terabas Pos TNI AU

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasat Pol PP dan Damkar) Bantaeng, Abdullah angkat bicara terkait kasus pelecehan yang dilakukan oleh salah satu anggotanya.

Abdullah menegaskan, perbuatan yang dilakukan SS, sudah melanggar kode etik organisasi.

Sehingga dia pastikan akan memecat SS, dari anggota Satpol PP Bantaeng.

"Secara organisasi dia melanggar etika organisasi apabila di terbukti. Jadi kalau sesuai dengan tuduhan yang ada pasti saya pecat," kata Abdullah kepada TribunBantaeng.com, Minggu, (27/12/2020).

Kata dia, SS merupakan tenaga kontrak dalam Sat pol PP Bantaeng yang bertugas sejak tahun 2016.

Sebelum kasus pelecehan itu terkuak, SS ditugaskan di kediaman pribadi Wakil Bupati Bantaeng, H Sahabuddin.

"Dia itu non PNS. Jadi secara umum khususnya tenaga kontrak kita tugaskan khususnya di penjagaan. Dia bertugas di kediaman pribadi Pak Wakil Bupati," ujarnya.

Diketahui, Oknum Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Bantaeng, SS (27) ternyata tak hanya sekali melakukan pelecehan kepada adik iparnya, NR yang masih berumur 7 tahun.

Aksi bejatnya itu sudah terjadi sehari setelah banjir bandang melanda Bantaeng pada 12 Juni 2020, ketika NR menginap di rumahnya.

"Sehari setelah banjir itu sudah melakukan pelecehan," kata Paur Humas Polres Bantaeng, Sandri kepada TribunBantaeng.com, Sabtu, (26/12/2020).

Saat itu, SS sempat mengancam akan memukul NR apabila perbuatannya diungkapkan kepada oranglain.

Belakangan, HP (20) yang merupakan istri SS mulai curiga karena selalu melihat NR dicium oleh SS.

"Istrinya terus bertanya-tanya, kenapa selalu dicium-cium adeknya. SS beralasan karena rasa sayangnya sebagai adiknya sendiri sehingga memperlakukan NR seperti itu," ujarnya.

Kemudian, HP yang masih penasaran bertanya langsung kepada NR dan di situlah baru terungkap semua perbuatan SS.

Aksi pelecehan terakhir dilakukan pada Rabu, (23/2/2020) pukul 15.30 Wita.

HP yang mengetahui hal itu, melapor ke Polres Bantaeng pada, Kamis, (24/12/2020) pukul 19.30 Wita.

Setelah itu, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SS di rumahnya di Kampung Jagung, Kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, pada malam itu juga pukul 01.30.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Oknum Satpol PP Bantaeng Cabuli Adik Ipar, Kasat: Saya Pasti Pecat

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved