Berita Regional
Pria Bangkalan Ditangkap karena Simpan 2,4 Ton Bahan Pembuat Bom Ikan
Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 2,4 ton bahan peledak bom ikan diamankan petugas.
TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Sebuah gudang penyimpanan bom ikan digeledah tim gabungan Baharkam Polri dan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim di Bangkalan Jawa Timur.
Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 2,4 ton bahan peledak bom ikan diamankan.
Petugas juga menangkap pemilik bahan peledak berinisial MB (43) warga Bangkalan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Polisi Tak Akan Menahan Penabrak Orang Menyeberang di Jalan Tol, Kapolda: Tak Ada Hukum Lalulintas
Baca juga: Kabar Duka, Mbah Kung Kakek Sugiono Indonesia Meninggal Dunia di Semarang
Baca juga: Hasil Final Showcase Indonesian Idol 2021: 5 Kontestan Diselamatkan Juri, Aldrin Pulang
Baca juga: Pesan Terakhir Mbah Kung Hamid Hendrawan Sebelum Meninggal
Bahan-bahan peladak yang berhasil diamankan adalah potasium chlorate, sodium perchlorate, belerang, potasium nitrate, butir selongsong detonator, bubuk bahan detonator, bubuk bahan peledak, hingga beragam jenis sumbu peledak.
Melalui pengungkapan itu, polisi mengaku telah menyelamatkan laut Indonesia dan biota yang ada di dalamnya dari bahaya bom ikan.
" Bom ikan memiliki daya ledak sampai radius 50 meter persegi," kata Kepala Baharkam Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Surabaya, Senin (28/12/2020).
Tersangka MB merakit sendiri bom ikan di rumahnya, dengan cara menggunakan botol aqua yang diisi dengan potasium chlorate yang dicampur belerang dan arang.
"Sedangkan untuk pembakarnya adalah botol aqua yang sudah diisi potasium chlorate yang disambungkan detonator sehingga menimbulkan efek ledakan saat dibakar," ujarnya.
Kepada penyidik, tersangka MB mengaku bahan peledak yang dimilikinya adalah pesanan warga Makasar.
Pelaku menjual bahan peledak secara eceran, seperti potasium chlorate dijual dengan harga Rp 35.000 per kilogram, dan sumbu detonator dijual secara terpisah dengan harga Rp 20.000 per buah.
Tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) undang–undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dan atau pasal 122 undang–undang nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simpan 2,4 Ton Bahan Pembuat Bom Ikan, Warga Bangkalan Ditangkap"
Baca juga: Satu Tentara Azerbaijan Tewas Dalam Penyergapan Oleh Separatis Armenia
Baca juga: Menteri Agama Gus Yaqut Luncurkan Gerakan Wakaf Uang, Indonesia Punya Potensi Besar
Baca juga: Atta Halilintar Mengaku Popularitas Membuatnya Tak Berani Keluar Rumah: Aku Serba Salah
Baca juga: Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Diparodikan YouTuber Malaysia, Lutfi Agizal Lapor Polisi