Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

SP3 Kasus Chat Rizieq Shihab-Firza Husein Dicabut, Polda Metro Jaya Bisa Lanjutkan Proses Hukum

Putusan Hakim yang mencabut SP3 kasus chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab itu dibacakan pada Selasa (29/12/2020)

Editor: muslimah
Tribunnews.com/Jeprima
Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB. (Tribunnews.com/Jeprima) 

Dia ditangkap atas tuduhan makar.

Tak hanya Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten pornography.

Firza pun dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Meskipun begitu, polisi tak menahan Firza karena kondisi kesehatannya yang memburuk setelah ditetapkan tersangka.

Sementara itu, Rizieq selalu mangkir dari panggilan polisi untuk dimintai keterangan atas kasus percakapan berkonten pornography.

Saat itu Rizieq beralasan sedang melaksanakan umrah ke Arab Saudi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul BREAKING NEWS SP3 Dicabut, Polda Metro Jaya Bisa Lanjutkan Kasus Chat Rizieq Shihab-Firza Husein

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved