Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Jalan Menuju Alun-alun dan GOR Goentoer Purbalingga akan Ditutup di Malam Pergantian Tahun

Pemerintah Kabupaten Purbalingga melarang perayaan Tahun Baru 2021. Untuk mengimplementasikan kebijakan itu

Penulis: khoirul muzaki | Editor: muh radlis
IST
Penutupan jalan di Purbalingga selama malam tahun baru. 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten Purbalingga melarang perayaan Tahun Baru 2021.

Untuk mengimplementasikan kebijakan itu, Pemkab bersama Polri dan TNI membuat tim terpadu. 

Tim terpadu yang terdiri dari unsur Polri, TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP akan melaksanakan operasi di malam pergantian tahun baru untuk mendisiplinkan warga. 

Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Purbalingga Imam Wahyudi mengatakan, pihaknya bersama Satlantas Polres Purbalingga akan melakukan penyekatan atau penutupan jalur di setidaknya 14 titik akses menuju lokasi yang rawan terjadi kerumunan. 

"Akan ada rekayasa lalu lintas untuk memecah kerumunan,"katanya, Rabu (30/12/2020) 

Beberapa titik akses yang akan ditutup antara lain simpang Jambukarang, simpang Onje Utara, simpang Mayong Utara, simpang Mayong Tengah, simpang Pagedangan, dan simpang Darmin. 

Imam mengatakan, beberapa titik jalan yang akan ditutup mengarah ke tempat-tempat yang biasa menjadi pusat keramaian saat malam pergantian tahun baru. 

Sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi pusat kerumunan itu antara lain, alun-alun kota Purbalingga, Gelora Goentoer Darjono, dan Taman Usman Janatin. 

"Penyekatan tidak di tempat-tempat itu, melainkan di jalan-jalan yang mengarah kesitu,"katanya

Selain menutup jalur atau mengalihkan arus lalu lintas, menurut Iman, pihaknya bersama unsur terkait akan  menggelar operasi terpadu. 

Petugas dari Pemkab, Polri maupun TNI akan berbagi tugas. Ada yang bersiaga di titik-titik yang ditentukan.

Sebagian lain bergerak (mobile) untuk melaksanakan patroli. 

Sebelumnya, Pemkab Purbalingga telah mengeluarkan edaran larangan perayaan tahun baru 2021.

Larangan ini disiarkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Nomor 300 / 23852 Tanggal 23 Desember 2020 perihal Intensifikasi Penerapan Prokes Covid-19 dan Larangan Perayaan Tahun Baru 2021. 

SE tersebut ditujukan kepada para pemilik atau pengelola perusahaan, objek wisata, hotel atau restoran, toko, usaha hiburan maupun Ketua Asosiasi Perjalanan Wisata  Se-Kabupaten Purbalingga. 

Di dalam surat itu, tertulis larangan melaksanakan kegiatan apapun yang mengumpulkan massa, termasuk perayaan tahun baru 2021 baik di dalam maupun di luar ruangan. (aqy)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved