Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Komunitas Semut Purbalingga Desak Evaluasi UHC, Dinkes: Pembatasan UHC Diatur Sesuai Perbup

Program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Purbalingga dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi berbagai jenis penyakit.

dok. DPRD Purbalingga
AUDIENSI — Suasana saat Komunitas Pegiat Sosial Purbalingga (Semut) mengadakan audiensi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Purbalingga, Rabu (29/10/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Purbalingga menuai kritik dari Komunitas Pegiat Sosial Purbalingga (Semut) yang mendesak DPRD dan Pemkab untuk mengevaluasi kebijakan.
  • UHC belum sepenuhnya mengakomodasi berbagai jenis penyakit, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah. 
  • Dinkes Purbalingga menjelaskan pembatasan jenis penyakit yang ditanggung, seperti penyakit katastropik dan kondisi darurat, telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Purbalingga dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi berbagai jenis penyakit.

Menyikapi hal itu, Komunitas Pegiat Sosial Purbalingga (Semut) menggelar audiensi di ruang rapat paripurna DPRD Purbalingga, Rabu (29/10/2025).

Dalam audiensi tersebut, mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Purbalingga bersama dinas terkait untuk mengevaluasi kebijakan UHC dan mencari solusi terbaik agar pelayanan kesehatan dapat dirasakan lebih merata oleh masyarakat.

Baca juga: Kabel Fiber Optic Semrawut, Dinkominfo Purbalingga Dorong Raperda Penertiban Infrastruktur Pasif

Menurut perwakilan Komunitas Semut, Imam Waris Pambudi, pembatasan jenis penyakit yang ditanggung dalam program UHC justru memberatkan masyarakat menengah ke bawah.

“Kami berharap Dinkes dan Pemkab dapat menindaklanjuti hal ini serta mencari solusi terbaik,” ujarnya, Rabu (29/10/2025). 

Terpisah dari audiensi tersebut, Kepala Bidang Yankes dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Purbalingga, dr. Sulistya Rini Candra Dewi menjelaskan bahwa, memang tidak semua penyakit bisa dicover UHC, karena hal itu sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

“UHC diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dengan kriteria penyakit tertentu sebagaimana diatur dalam Perbup,” jelasnya, Kamis (30/10/2025). 

Menurutnya, masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat UHC harus melengkapi surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa dan kecamatan yang kemudian diverifikasi oleh Dinsosdaldukkbp3a.

"Capaian UHC di Purbalingga sudah cukup tinggi. Ini karena Dinsosdaldukkbp3a kita rajin menginput data kepesertaan ke Kemensos. Jadi, sewaktu-waktu ada anggaran dan membutuhkan kepesertaan, datanya sudah ada," ungkapnya. 

Penyakit Katastropik

Adapun penyakit yang ditanggung melalui UHC meliputi penyakit katastropik seperti jantung, stroke, kanker, gagal ginjal, gangguan jiwa (ODGJ), stunting, komplikasi akibat imunisasi, serta kondisi darurat yang mengancam jiwa.

“UHC ditujukan untuk membantu masyarakat miskin yang membutuhkan penanganan medis mendesak dengan biaya besar. Karena itu, tidak semua penyakit dapat dicover,” ujarnya.

Baca juga: Terbongkar! Jaringan Edar 11 Ribu Obat Terlarang Jakarta-Purbalingga Diringkus Polisi

Selain itu, meski mendapatkan anggaran DBCHT untuk progam UHC, menurutnya anggaran tersebut juga diharuskan cukup dalam satu tahun.

Sehingga kriteria penyakit disesuaikan dengan aturan yang ada dalam Perbup UHC.

"Tahun 2025 kita diberikan anggaran dari DBCHT itu Rp26 miliar, makanya kita 26 miliar itu gimana caranya biar dalam satu tahun itu cukup . Sehingga kita pakai kriteria dalam Perbup UHC tersebut," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved