Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Tanggapan Polisi & FPI Soal Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab dengan Firza Husein Dibuka Lagi

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum dengan tersangka Muhammad Riz

Editor: m nur huda
Tribunnews.com
Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum dengan tersangka Muhammad Rizieq Shihab.

Humas PN Jakarta Selatan, Suharno mengatakan, majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan SP3 terhadap kasus dugaan chat mesum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

Keputusan tersebut tertuang dalam nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Mery Taat Anggarsih.

Baca juga: Polisi Tutup Seluruh Akses Masuk DKI Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2021

Baca juga: Takut Diburu Polisi, 2 Pemuda Pencuri Motor Serahkan Diri Ke Polsek Jebres Solo

Baca juga: Roy Suryo Sudah Prediksi Sejak Awal Video Syur Tersebut Gisel: Semuanya Sudah Jelas

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Gisel Bikin Video Syur Tahun 2017 di Medan dengan MYD

"Pada intinya mengabulkan permohonan praperadilan pemohon, menyatakan tindakan penghentian penyidikan tidak sah menurut hukum," kata Suharno, Selasa (29/12/2020).

Suharno mengatakan, praperadilan itu diajukan oleh pemohon Jefri Azhar dengan termohon Kapolri cq Kapolda Metro Jaya dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dengan putusan tersebut, polisi bisa melanjutkan kembali proses penyidikan kasus dugaan chat mesum yang menjerat Rizieq pada 2017 sebelum pergi ke Arab Saudi itu.

Jefri sendiri merupakan bagian dari Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi yang melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya pada 31 Januari 2017.

Jefri kala itu mengatakan bahwa konten video yang beredar mengandung unsur pornografi yang dinilai merusak generasi bangsa.

Kasus yang menjerat Rizieq itu bermula dari tangkapan layar (screenshot) percakapan pornografi diduga dilakukan antara Rizieq dan Firza Husein pada Januari 2017.

Belakangan, percakapan tersebut beredar lewat situs baladacintarizieq.com.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan keduanya menjadi tersangka.

Polisi menyebut chat di baladacintarizieq antara seseorang yang mengaku Firza Husein dan Habib Rizieq adalah asli.

Pada April 2017, Rizieq yang dipanggil sebagai saksi mangkir dengan alasan beribadah umrah ke tanah suci di Mekkah, Arab Saudi.

Rizieq lantas ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2017 usai tiga kali mangkir pemanggilan.

Saat penetapan status tersebut, Rizieq masih berada di Arab Saudi.

Ia diketahui tidak pernah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa.

Hanya saja dari Arab Saudi Rizieq dan tim pembelanya menyatakan chat itu adalah rekayasa.

Bahkan setahun kemudian, tepatnya saat Hari Raya Idul Fitri 2018, Rizieq memamerkan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum yang menjeratnya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri kala itu Brigjen Pol M Iqbal memberikan alasan Polri menerbitkan SP3 terhadap kasus baladacintarizieq.

Iqbal mengatakan, penerbitan SP3 merupakan kewenangan penyidik.

Dia menerangkan ada sejumlah tahapan yang telah dilalui sebelum menerbitkan SP3.

Salah satu yang menentukan yakni gelar perkara.

Dalam gelar perkara penyidik belum menemukan pengunggah dalam kasus chat mesum Rizieq dan Firza Husein tersebut.

Rizieq sendiri saat ini tengah menjalani penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah kasus, mulai ujaran kebencian atau penghasutan hingga kerumunan.

Tanggapan Polisi

Terkait keputusan PN Jaksel yang membatalkan SP3 itu, pemohon melalui kuasa hukumnya, Aby Febriyanto meminta polisi untuk melaksanakan putusan pengadilan itu.

"Alhamdulillah, masih ada keadilan untuk kita. Pasca putusan praperadilan ini kita minta semua pihak melaksanakan putusan tersebut, khususnya Polda Metro Jaya. Biar semuanya jelas," kata Aby.

Menurut Aby, kepolisian harus membuka kembali penyidikan kasus dugaan chat mesum tersebut hingga tuntas agar tidak ada lagi simpang siur informasi antara benar atau tidaknya chat tersebut.

"Agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini setting-an untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali," ujarnya.

Sementara Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan polisi masih menunggu petikan putusan dari PN Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan SP3 kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab itu.

"Ya silakan saja nanti kita menunggu hasil dulu, petikannya kita tunggu seperti apa nanti, petikan putusannya seperti apa," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

Yusri menyebut, setelah mendapat petikan putusan itu, polisi bakal menentukan tindakan lebih lanjut.

Sedangkan Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan pencabutan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum dengan tersangka Habib Rizieq merupakan pengalihan isu.

"Ini dalam dunia intelijen dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu," kata Aziz, Selasa (29/12/2020).

Aziz menduga pemerintah tengah panik usai insiden penembakan 6 anggota Laskar FPI hingga tewas oleh polisi beberapa waktu lalu.

"Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan pembantaian enam syuhada," ujarnya.

Terpisah, Tim Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyadari pencabutan SP3 merupakan kewenangan hukum. Namun, ia sangat menyesalkan keputusan yang dibuat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

"Semoga keputusan hukum itu objektif lah terkait perkaranya ke depan," kata Sugito.

Sugito mengatakan bahwa memang Habib Rizieq tengah dibidik. Namun ia tak menjelaskan detail maksud dari kalimat tersebut.

"Memang Habib Rizieq lagi dibidik, padahal kita lagi konsentrasi untuk urusan 6 laskar. Ini mengalihkan terhadap permasalahan yang terkait 6 laskar yang meninggal dunia," ujarnya.

Sugito menduga pencabutan SP3 sengaja dibuat-buat oleh pihak tertentu.

Meski begitu, ia mengklaim Rizieq tak bersalah dan siap untuk membuktikan kasus tersebut di pengadilan.

"Kita hadapi. Kita buktikan di pengadilan kalau habib tak melakukan itu," ujarnya.

Sugito belum menentukan langkah selanjutnya untuk menghadapi kasus ini.

Ia akan berkoordinasi dengan Rizieq terlebih dulu untuk membahas rencana melakukan pembelaan terhadap putusan tersebut.

"Besok saya ketemu beliau Habib Rizieq. Dan langkah-langkah apa yang akan dilakukan terkait pembelaan," ujarnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab dengan Firza Husein Dibuka Lagi, Tanggapan Polisi Hingga FPI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved