FPI Dianggap Bubar
'Yang Dilakukan Pemerintah Bukanlah Tindakan Anti Islam', Reaksi Muhammadyah Soal FPI Bubar
Pemerintah dalam hal ini Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej membacakan tujuh poin larangan terhadap segala bentuk kegiatan FPI
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang.
Pemerintah dalam hal ini Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej membacakan tujuh poin larangan terhadap segala bentuk kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Keputusan pemerintah melarang segala bentuk kegiatan FPI itu ditanggapi pula oleh Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (Sekum PP) Muhammadiyah, Abdul Mu`ti.
Baca juga: Ancaman Novel Bamukmin Setelah FPI Bubar
Baca juga: Deretan Daftar Laptop Harga di Atas Rp 10 Juta Bulan Desember 2020, Ada Asus, HP Hingga Nitro
Baca juga: Kabar Duka, Mbah Kung Kakek Sugiono Indonesia Meninggal Dunia di Semarang
Baca juga: 80 Orang Tewas Kecelakaan di Blitar, Ini Kata AKBP Leonard M Sinambela
Menurut Mu`ti, masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan.
"Yang dilakukan pemerintah bukanlah tindakan anti Islam.
Tapi menegakkan hukum dan peraturan," ujar Mu`ti, melalui akun media sosial di Twitter dan Instgramnya, Rabu.
Mu`ti menjelaskan, yang terpenting pemerintah harus berlaku adil.
"Jangan hanya tegas dan keras kepada FPI, tapi membiarkan ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan. Maka tegakkan hukum dan keadilan untuk semua," tutur Mu`ti.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah secara resmi melarang seluruh simbol dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) terhitung mulai hari ini, Rabu (30/12/2020).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa pemerintah menganggap Front Pembela Islam (FPI) telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan atau ormas.
Bubarnya ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut dianggap sudah terjadi sejak tahun 2019.
"Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu.
Mahfud mengatakan, meski telah dianggap bubar sebagai ormas, tapi sebagai organinsai FPI tetap melakukan aktivitasnya.
Bahkan aktivitas mereka disebut melanggar ketertiban dan keamanan, serta bertentangan dengan hukum.(kompas tv)
Baca juga: Kecelakaan di Wolter Monginsidi Semarang, Sopir Innova Diduga Baru Belajar Menyetir
Baca juga: Gading Marten Trending Twitter, Dipuji Netizen Tutupi Aib Gisel: Laki Sejati, Tapi Hatinya Berdarah
Baca juga: Bus Eka Jurusan Surabaya-Semarang Dilempar Batu di Sragen Hingga Kaca Depan Pecah, Pelaku Misterius
Baca juga: Ini Link Live Streaming Tottenham Vs Fulham Liga Inggris, Mou Puji Kehebatan Tamunya