Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Bupati Jember Faida Didemo Wabup & Sekda hingga ASN Bawahannya, DPRD: Wajar

DPRD Jember menilai tindakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jember menyatakan mosi tidak percaya pada Bupati Faida adalah yang wajar.

Editor: m nur huda
KOMPAS.com/BAGUS SUPRIADI
Para ASN di lingkungan Pemkab Jember menyatakan mosi tidak percaya pada Bupati Faida, Rabu (30/12/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, JEMBER – DPRD Jember menilai tindakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jember menyatakan mosi tidak percaya pada Bupati Faida adalah yang wajar.

Sebab merupakan bentuk penegakan regulasi.

“Ditinjau dari sudut manapun, enam bulan sebelum masa jabatan habis bupati dilarang melakukan mutasi apapun,” kata ketua DPRD Jember Itqon Syauqi pada Kompas.com di Bakorwil V Jember Rabu (30/12/2020).

Selain itu, kata dia, ada surat edaran Mendagri tanggal 23 Desember 2020 tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

Baca juga: Donald Trump Ngamuk Gara-gara Renovasi Rumahnya di Florida Tak Sesuai Harapan

Baca juga: Disebut Ormas Terlarang & Bubar, FPI Akan Gugat Ke PTUN Sesuai Arahan Rizieq Shihab

Baca juga: Rizieq Shihab Tolak Tandatangani Berita Acara Perpanjangan Penahanan 40 Hari Kedepan

Bupati Jember Faida memberi keterangan pers seusai pertemuan dengan Panitia Angket DPRD Jember, Senin (20/1/2020). Bupati Faida dimakzulkan DPRD Jember dalam rapat paripurna, Rabu (22/7/2020).
Bupati Jember Faida memberi keterangan pers seusai pertemuan dengan Panitia Angket DPRD Jember, Senin (20/1/2020). Bupati Faida dimakzulkan DPRD Jember dalam rapat paripurna, Rabu (22/7/2020). (surya.co.id/sri wahyunik)

Surat edaran nomor 820/6923/SJ tersebut melarang bupati melakukan pengggantian pejabat sampai dengan dilantiknya bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2020.

“Ketiga, posisi pejabat yang definitif, tidak boleh semerta-merta memberhentikan orang seenaknya,” tutur dia.

Mutasi jabatan harus memenuhi tiga aspek. Yakni wewenang, subtansi dan prosedur. 

Bupati Faida tidak memiliki wewenang karena kurang dari masa enam bulan. Kemudian, tidak memenuhi substansi karena sudah ada pejabat definitif.

“Prosedur, harus ada alasan kuat menangkat Plt,” ujar dia.

Apakah karena pejabat itu melanggar, berhenti atau lainnya. Namun yang dilakukan bupati Faida tanpa alasan yang kuat.

“Status pejabat Plt yang diangkat bupati itu cacat hukum,” ujar politisi PKB ini.

Pihak DPRD Jember tak menyangka bila bupati akan melakukan tindakan yang membuat ASN gaduh itu.

Untuk itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BKD Jawa Timur. Meminta tolong kepastian pejabat yang ada di Jember.

Wabup dan Sekda pimpin mosi tidak percaya

Sebelumnya diberitakan, para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemkab Jember menyatakan mosi tidak percaya pada Bupati Faida di aula PB Sudirman Rabu (30/12/2020).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved