Berita Semarang

Ingin Tahu Hari Baik Anda di 2021 Berdasar Kalender Jawa? Ini Gambaran Cara Menghitungnya

Pengalihan kalender dari tahun Masehi ke tahun saka ini penghitungannya dengan cara dikurangi 78 tahun

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muslimah
ISTIMEWA
ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tahun baru 2021 jatuh pada Jumat, 1 Januari 2021 besok.

Tahun tersebut merupakan tahun baru Masehi yang penghitungannya mengacu pada kalender greogorian.

Kalender ini digunakan negara-negara di berbagai belahan dunia dengan pembagian 12 bulan dalam satu tahun.

Di Indonesia selain mengacu pada kalender Masehi, ada sebagian etnis yang masih mempertahankan kalender lokal sebagai acuan.

Baca juga: Kasus Parodi Lagu Indonesia Raya, Polisi Malaysia Temukan Fakta Baru Pembuatnya Diduga WNI 

Baca juga: Ikatan Cinta Malam Ini 31 Desember: Aldebaran Marah Ada yang Kirimi Andin Bunga, Pesaingnya Muncul

Baca juga: Ikatan Cinta Malam Ini 31 Desember 2020: Rendy Bilang Ada Kejutan, Roy Muncul Lagi dan Sosok Angga

Baca juga: Bocah 14 Tahun Tikam Karyawati Bank Berkali-kali hingga Tewas, Polisi: Pelaku Panik Ketahuan

Penggunaan kalender lokal pada umumnya ditujukan untuk menentukan hari baik dan menghindari hari buruk saat akan melangsungkan suatu kegiatan.

Di antara yang masih mempertahankan kalender lokal adalah etnis Jawa.

Bagi sebagian masyarakat yang masih memegang erat budaya Jawa, mereka mengenal istilah sengkalan atau penghitungan tahun saka.

Bagaimana penghitungannya?

Drs Widodo M Pd, Dosen Bahasa dan Sastra Jawa Universitas Negeri Semarang (Unnes) memaparkan, tahun saka memiliki selisih 78 tahun dari tahun Masehi.

Pengalihan kalender dari tahun Masehi ke tahun saka ini penghitungannya dengan cara dikurangi 78 tahun.

"Sengkalan itu perhitungan berdasarkan tahun Jawa. 

Jadi kalau penghitungan tahun 2021 kemudian dikurang 78 tahun, tahun sakanya adalah 1943," terang pengampu mata kuliah Mitologi Jawa tersebut, Rabu (30/12/2020).

Lebih lanjut Widodo menerangkan, sengkalan sendiri terbagi manjadi tiga macam.

Pertama yakni candra sengkala.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved