Kritik Pemerintah tentang FPI, Rocky Gerung: Kok Masih Gunakan Hukum Kolonial
Pengamat politik Rocky Gerung menilai pemerintah panik saat menghadapi FPI.Hal itu Rocky Gerung sampaikan di akun Youtube Rocky Gerung
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Pengamat politik Rocky Gerung menilai pemerintah panik saat menghadapi FPI.
Hal itu Rocky Gerung sampaikan di akun Youtube Rocky Gerung yang diunggah pada Kamis (31/12/2020).
Rocky Gerung menyoroti kebijakan pemerintah yang selama ini mengaungkan 4.0 teknologi namun yang saat ini berlakukan justru hukum-hukum konversi lama.
Baca juga: Sebelum Bakar Diri, Iskandar Titipkan Secarik Kertas Berisi Pesan kepada Ustaz
Baca juga: Gisel dan MYD Mengaku Mabuk saat Merekam Hubungan Intim
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Jumat 1 Januari 2021, Leo Cari Kebahagiaanmu Sendiri
Baca juga: Tipu Ratusan Orang Bermodus Lelang Sepatu via Medsos, JJ Raup Untung Rp 800 Juta
"Seperti FPI akan membuat FPI digital, tapi pemerintah masih menggunakan hukum kolonial," ujarnya.
Terkait dengan ucapan Mahfud MD yang membolehkan FPI mengganti nama Frnt Persatuan Islam, Rocky menilai hal itu yang memang boleh dilakukan.
"Mahfud khawatir jika disebut d**ngu, masak melarang membuat perkumpulan digital, ini kan namanya FPI aplikasi digital" ujarnya.
Rocky Gerung menilai jika pemerintah melarang maka itu sebuah tindakan konyol.
"Masak kayak gitu dilarang, kan konyol, masak menghalangi orang untuk berkumpul, istana itu konyol mulu deh," ujar Rocky Gerung sambil tertawa.
Rocky Gerung menilai saat ini pemerintah kerap memancing warga negaranya sendiri tapi justru panik sendiri.
Diketahui, Ormas Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan oleh pemerintah, Rabu (30/12/2020).
Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI.
Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/habib-rizieq-shihab-pulang-rocky-gerung-kesal-bahasa-tubuh-istana-tidak-ingin-beliau-pulang.jpg)