Berita Regional
Tipu Ratusan Orang Bermodus Lelang Sepatu via Medsos, JJ Raup Untung Rp 800 Juta
Bahkan, korbannya telah mencapai 400-an orang dan berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
TRIBUNJATENG.COM, CIREBON - Aparat Polres Cirebon, Jawa Barat, berhasil menangkap pelaku penipuan lelang online sepatu.
Pelaku berinisial JJ tercatat sebagai warga Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
Menurut Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, tersangka telah melakukan aksinya sejak 2019-2020.
Baca juga: Wajah Petani Temanggung Cat Cabai Rawit di Banyumas: Dia Pakai Pylox atau Cat Semprot
Baca juga: Temuan Mayat di Kamar 131 Hotel Karanganyar, Ternyata Pak Bambang Asal Semarang, Diduga Sakit Asma
Baca juga: Jubir Kemenag Tegaskan Setelah FPI Bubar Urusan Dakwah Juga Dilarang Gunakan Simbol
Baca juga: Samurai Wanita Ini Tak Sudi Lawan Ambil Kepalanya sebagai Piala, Minta Saudara Memenggalnya
Bahkan, korbannya telah mencapai 400-an orang dan berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
"Korbannya berasal dari hampir seluruh provinsi se-Indonesia, kecuali Aceh, Papua, Ambon, dan Maluku," ujar M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (31/12/2020).
Ia mengatakan, aksi penipuan tersebut dilakukan tersangka secara online melalui akun Instagram sehingga jangkauannya cukup luas.
Lelang online itu dilaksanakan selama 30 menit dan pemenangnya merupakan orang yang memberikan harga tertinggi.
Selanjutnya pemenang diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening bank tersangka.
Namun, setelah beberapa waktu tersangka tidak mengirimkan sepatu yang dilelang.
"Dari seluruh aksi penipuan itu tersangka memeroleh keuntungan hingga Rp 800 juta," kata M Syahduddi.
Syahduddi menyampaikan, keuntungan dari hasil penipuan itu digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-harinya.
Bahkan, termasuk membeli sejumlah barang elektronik, yakni lemari pendingin, televisi, sound system, dan lainnya, yang kini dijadikan barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Cirebon Tipu Ratusan Orang Bermodus Lelang Sepatu Via Medsos, Pelaku Raup Untung Rp 800 Juta
Baca juga: Aparat TNI-Polri Lucuti Atribut FPI, Penjual Baju Bergambar Habib Rizieq pun Ditegur
Baca juga: Karena Satu Alasan Ini, Juventus Batal Rekrut Diego Costa
Baca juga: Sembuh dari Covid-19 dalam Sehari, Maia Estianty Heran Sendiri: Wow Cepat Sekali?
Baca juga: Edinson Cavani Resmi Dihukum FA karena Unggahan Berbau Rasial di Media Sosial
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-penipuan-ifp.jpg)