Berita Nasional
Fadli Zon Sebut Maklumat Kapolri Soal Pelarangan FPI Kebablasan & Anti-Demokrasi
Anggota DPR RI Fadli Zon menyoroti maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis yang berisi imbauan dalam menyikapi SKB pelarangan FPI
Lebih lanjut, Saraswati juga berharap tahun 2021 sebagai tahun kebangkitan dari krisis akibat pandemi Covid-19.
"Partai Gerindra menyambut tahun baru 2021 dengan penuh optimisme."
"Kami berharap 2021 sebagai tahun kebangkitan setelah kita melewati tahun 2020 yang sampai saat ini masih belum lepas dari pandemi Covid-19."
"Mari kita wujudkan 2021 sebagai tahun penyembuhan melalui program vaksinasi dari pemerintah," ungkapnya.
FPI Dilarang Berkegiatan
Sebelumnya diketahui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan penghentian segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).
"Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.
"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.
Mahfud MD menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa," ujarnya.
"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.
Penghentian kegiatan FPI disebut Mahfud MD tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam pimpinan tertinggi kementerian dan lembaga.
Yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Adapun dalam konferensi pers tersebut, Mahfud MD didampingi Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yassona Laoly, dan Menkominfo Jhonny G Plate.
Kemudian Jaksa Agung Burhanudin, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Idam Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK Dian Ediana.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Maklumat Kapolri soal FPI Dinilai Ancam Tugas Pers, Fadli Zon: Kebablasan dan Anti Demokrasi dan Rahayu Saraswati Sebut Gerindra Dukung Sikap Jokowi yang Tegas pada Kelompok Intoleran