Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mahfud MD Bolehkan Front Persatuan Islam, Refly Harun: Beliau Masih Sadar Ilmu Hukum Tata Negara

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memuji langkah Menkopolhukam, Mahfud MD trkait dibolehkannya Front Persatuan Islam.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
YOUTUBE
Mahfud MD Bolehkan Ada Front Persatuan Islam, Refly Harun: Beliau Masih Sadar Ilmu Hukum Tata Negara 

TRIBUNJATENG.COM- Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memuji langkah Menkopolhukam, Mahfud MD trkait dibolehkannya Front Persatuan Islam.

Hal itu disampaikan REfly Harun di akun Youtube-nya yang diunggah pada Jumat (1/1/2021).

Mulanya, Refly Harun mengaku ia banyak berbeda pendapat dengan Mahfud MD.

Refly Harun mengatakan ia menentang Perppu Ormas sementara Mahfud MD mendukung adanya perppu tersebut.

Baca juga: Michael Yukinobu Pulang dari Jepang ke Medan Demi Gisel, Ini Fakta Baru dari Polisi

Baca juga: Dituding Andi Arief Pro Jenderal Tua Menyesatkan, Mahfud MD: Yang Mana SBY, Prabowo atau Luhut?

Baca juga: Ingin Punya Papa, Anak Ayu Ting Ting Minta Ibunda Cari di Indomaret

Baca juga: Gempi Ingin Tinggal Bareng Gading Marten Sejak Awal Perceraian Orangtua 

Terlebih soal pembubaran FPI ini, Refly Harun menyayangkan sikap Mahfud MD.

"Soal pembubaran FPI ini, jujur saya berbeda pendapat dengan Prof Mahfud MD, sejak tahun 2017, ketika Prof Mahfud pro dengan Perpu Ormas, saya menentang perpu itu, karena itu tidak mencirikan negara pancasila, karena dalam perpu itu bisa membubarkan ormas tanpa adanya proses pengadilan," ujar Refly Harun.

Refly Harun lantas memuji Mahfud MD tentang keputusannya membolehkan FPI mengganti nama menjadi Front Persatuan Islam.

"Di sisi yang lain, saya sangat sepakat dengan Pro Mahfud, yang menunjukkan beliau masih sadar dengan ilmu hukum beliau, ilmu hukum tatanegara dan konstitusi," ujarnya.

Refly Harun lantas mengatakan alasannya membenarkan ucapan Mahfud MD.

“Tapi soal Front Persatuan Islam (FPI baru), menurut saya, apa yang disampaikan Prof. Mahfud itu saya sangat setuju,” ujar Refly Harun.

Refly menilai bahwa tidak ada kewenangan pemerintah atau penguasa untuk melarang pembentukan sebuah organisasi.

Pasalnya, kata Refly, sebuah organisasi adalah bagian dari kebebasan berserikat dan berkumpul.

“Mau itu Front Pejuang Islam, mau Front Persatuan Islam, mau Front Penegak Islam, mau Front Perempuan Islam, dan lain sebagainya, yang paling penting adalah tidak melanggar hukum dan tidak melanggar keamanan dan ketertiban masyarakat,” ucapnya.

Refly menjelaskan bahwa sebenarnya memang tidak ada satu ormas pun yang boleh melanggar hukum serta mengganggu keamanan dan ketertiban.

Lebih lanjut, menurut penilaiannya, satu pihak tidak dapat membubarkan sebuah ormas dengan terburu-buru.

Ia menegaskan, pihak tersebut harus membedakan antara pelanggaran yang sifatnya individual dengan yang sifatnya organisasional.

“Jadi, hal pertama yang harus ditindak terlebih dulu ya pelanggaran hukumnya itu. Jadi, pelanggaran hukum ditindak secara hukum,” katanya.

Refly Harun lantas menegaskan tidak bisa semena-mena sebuah organisasi dibubarkan.

“Karena itu saya tetap mengimbau, kalau ingin membubarkan sebuah ormas, karena ini adalah bagian dari hak asasi manusia, maka harus jelas dan spesifik kesalahan serta pelanggaran dari ormas tersebut,” katanya.

Refly Harun menekankan satu hal penting yang harus diperhatikan yakni ormas tersebut tidak boleh melanggar hukum, tidak boleh mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, serta tidak boleh menjadi polisi bagi masyarakat.

"Kalau ada kemungkaran, ada pelanggaran, maka tugas ormas itu melaporkan ke polisi, tidak boleh melakukan sweeping secara langsung, karena itu bukan tugasnya,itu adalah tugas polisi," ujar Refly Harun.

Refly Harun lantas berharap kepolisian juga berlaku obyektif dengan segala laporan masyarakat.

Refly Harun memuji Mahfud MD karena menjalankan kebebasan masyarakat untuk berserikat dan berkumpul.

Namun, Refly Harun mengaku kecewa dengan sikap pemerintah yang membubarkan FPI karena menurutnya cacat prosedur.

REfly Harun lantas berharap Front Persatuan Islam mampu menampilkan wajah yang lebih ramah dan patuh kepada hukum-hukum negara.

Diketahui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah melarang dan akan membubarkan seluruh kegiatan Front Pembela Islam ( FPI).

Menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019 secara de jure FPI sudah bubar sebagai ormas, namun tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum.

"FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, razia sepihak, provokasi dan sebagainya,” kata Mahfud dalam keterangan persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Dengan demikian, karena tidak ada dasar hukum organisasi, maka pemerintah pun memutuskan untuk melarang dan menghentikan semua aktivitas yang dilakukan FPI.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ucap Mahfud.

Ia menambahkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 82/PUU XI/2013 maka FPI tak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk berkegiatan.

"Jadi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK No.82/PUU XI/ 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud.

Baca juga: Hartopo Batasi Pelayat Habib Jafar Al Kaff dari Luar Kota untuk Cegah Kerumunan

Baca juga: Viral Dede Pemulung yang Bawa Bayi Bekerja, Nasibnya Berubah Setelah Bertemu Gubernur

Baca juga: Demi Melancarkan Perselingkuhan, Alberto Bikin Terowongan ke Rumah Pasangan, Geger saat Terbongkar

Baca juga: Mahfud MD Bolehkan FPI Deklarasi Ganti Nama, Rocky Gerung: Kalau Dilarang Konyol

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved