Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Kuasa Hukum Gus Cholil Sebut Putusan Hakim Tak Akomodir Alasan Meringankan Kliennya

Kuasa hukum terdakwa pembunuhan sadis Gus Cholil, Lieonad Juniar Utomo, mengatakan segera menyampaikan putusan itu kepada kliennya yang berada di Ruma

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/MUHAMMAD SHOLEKAN
Kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan sadis Gus Cholil, Lieonad Juniar Utomo, ketika ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (5/1/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Kuasa hukum terdakwa pembunuhan sadis Gus Cholil, Lieonad Juniar Utomo, mengatakan segera menyampaikan putusan itu kepada kliennya yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Solo.

Pihaknya memiliki waktu 7 hari untuk melakukan analisa putusan itu.

Dia menyebut, putusan itu tidak mengakomodasi alasan yang meringankan terdakwa.

Padahal, lanjut dia, pihaknya telah menjabarkan analisa-analisa yang meringankan dalam pledoi atau pembelaan.

“Kami segera mendiskusikan dengan klien untuk menentukan upaya hukum atau menerima.

Rencana banding kami belum bisa memutuskan, itu hak dari klien,” ucapnya usai sidang, Selasa (5/1/2021).

Lieonad menjelaskan, hal-hal yang meringankan yakni terdakwa belum menikmati hasil uang Rp 700an juta itu.

"Hal itu jelas karena uang masih berada di rumah kontrakan wilayah Banjarsari," ucapnya.

Ia mengungkapkan, terdakwa juga belum pernah dihukum.

Lalu, terdakwa sudah berusia tua dan menjadi tulang punggung keluarga.

"Hal itu seharusnya dipertimbangkan karena terdakwa memiliki hak-hak yang perlu diperjuangkan," terangnya.

Achmad Muhailil Churi alias Gus Cholil terdakwa kasus pembunuhan sadis di Banyuanyar Solo divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (5/1/2021).

Pembacaan vonis itu dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Priyanto dan dua hakim anggota Pandu Budiono dan Heru Budyanto.

Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa usai menghabisi nyawa dua rekannya secara sadis dengan cara meracun hingga menewaskan korban Triyani dan Sunarno.

"Menyatakan tedakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved