Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Kuasa Hukum Gus Cholil Sebut Putusan Hakim Tak Akomodir Alasan Meringankan Kliennya

Kuasa hukum terdakwa pembunuhan sadis Gus Cholil, Lieonad Juniar Utomo, mengatakan segera menyampaikan putusan itu kepada kliennya yang berada di Ruma

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/MUHAMMAD SHOLEKAN
Kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan sadis Gus Cholil, Lieonad Juniar Utomo, ketika ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (5/1/2021). 

Menjatuhkan hukuman seumur hidup," ucap Hakim Priyanto.

Majelis hakim menilai, ada tiga hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan sadis dengan menghilangkan nyawa korban.

Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatnnya dan memberikan keterangan berbelit sehingga mengganggu jalannya persidangan.

"Untuk yang meringankan tidak ada," tambahnya.

Seperti diketahui, terdakwa dan korban Sunarno awalnya akan bertransaksi pembelian tanah di Boyolali.

Sunarno sudah menyiapkan uang sejumlah Rp 725 juta.

Terdakwa lantas datang ke kontrakan Sunarno dan meminta Triyani untuk membuatkan minuman jus.

Namun, tanpa diketahui kedua korban, bahan-bahan tersebut sudah dicampur dengan racun tikus.

Kedua korban yang tak mengetahui jika jus sudah diracun akhirnya meminumnya.

Lalu, kedua korban akhirnya menghembuskan nyawa di lokasi kejadian. (kan)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved