Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

MYD Mengaku Menyesal Atas Video Syur dengan Gisel: Mungkin Ini Hukuman Tuhan

"Saya benar-benar menyesal, atas semua yang sudah saya lakukan, mungkin ini hukuman dari Tuhan kepada saya."

Tribunnews/Herudin
Michael Yukinobu Defretes alias Nobu bersiap menjalani pemeriksaan di Ditres Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Nobu memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait video asusila bersama artis Gisella Anastasia. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Michael Yukinobu de Fretes alias MYD, pemeran pria dalam video syur artis Gisella Anastasia atau Gisel, diperiksa sebagai tersangka selama 11 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021).

MYD tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB dan selesai diperiksa pada pukul 21.40 WIB.

Nobu, panggilan akrab MYD, mengenakan kemeja dan masker putih, berbicara di depan awak media setelah diperiksa.

Baca juga: Habib Rizieq Sebut Kerumunan di Petamburan Didukung Satgas Covid-19, Wagub DKI: Tidak Mungkin

Baca juga: Mbah Margono Solo Hilang, Tetangga Dengar Suara Rintihan, Ternyata Terjepit di Sela Rumah

Baca juga: Cerita Arofatur Warga Pekalongan Tertipu Kasur Spring Bed Palsu, Berisi Kardus dan Kayu

Baca juga: Jangan Mau Masuk Terminal Terboyo Semarang Lagi, Banyak Preman dan Calo Tiket: Pakai Terminal Resmi

"Sebagai warga negara Indonesia, saya akan taat hukum dan saya akan berusaha kooperatif," kata dia, dikutip Tribunjakarta.com.

"Untuk hal yang terjadi selama ini, saya benar-benar menyesal," kata dia sambil menelungkupkan tangannya.

Nobu menyatakan sangat menyesal atas perbuatannya itu. Dia juga meminta maaf.

"Saya benar-benar minta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia, kepada keluarga saya, kepada pihak-pihak yang terkait, saya minta maaf untuk itu semua," ujar dia.

"Saya benar-benar menyesal, atas semua yang sudah saya lakukan, mungkin ini hukuman dari Tuhan kepada saya. Saya mohon dukungan teman-teman, doa," tutur dia.

Untuk diketahui, Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka kasus video konten dewasa pada Selasa (29/12/2020).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa mereka sebagai saksi dan melakukan gelar perkara kasus video syur.

 
Polisi menyebutkan, Gisel dan Nobu telah mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.

Berdasarkan pengakuan keduanya, video konten dewasa itu mereka buat di salah satu hotel daerah Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

Pada Senin, Gisel dan Nobu dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka. Nobu memenuhi panggilan polisi, sedangkan Gisel absen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Gisel Anastasia tidak menghadiri panggilan polisi karena menjemput putrinya yang baru saja selesai liburan.

"Yang bersangkutan (Gisel) hari ini tidak bisa hadir dengan alasan menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali," ujar Yusri, Senin.

Selain itu, kata Yusri, ada beberapa alasan lain yang disampaikan tentang ketidakhadiran Gisel untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, Yusri tak menyampaikan secara rinci alasan lainnya.

Ketidakhadiran Gisel itu telah disampaikan oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin, melalui surat keterangan yang dikirim kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Polisi akhirnya kembali menjadwalkan panggilan terhadap Gisel pada Jumat (8/1/2021).

"Jumat nanti hadir di sini untuk kami lanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Yusri. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Kasus Video Syur dengan Gisel, Michael Yukinobu: Saya Menyesal dan Minta Maaf"

Baca juga: Kapolda Ancam Bubarkan Paksa Kerumunan Penjemputan Bebasnya Abu Bakar Baasyir

Baca juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id & Cara Mencairkannya

Baca juga: Seorang Pendaki Gunung Rinjani Tewas Jatuh ke Jurang, Sempat Diperingatkan Pendaki Lain

Baca juga: Pengunjung Pengajian UAS di Medan Dibubarkan Aparat, Diminta Simak Lewat YouTube

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved