Berita Nasional
Pemerintah Blokir Satu Rekening FPI, Saldo Mencapai Rp 1 Miliar
Pemerintah resmi memblokir rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI). Rekening yang diblokir tersebut memiliki saldo yang diperkirakan mencapai s
TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah resmi memblokir rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI).
Rekening yang diblokir tersebut memiliki saldo yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 miliar.
Tim kuasa hukum FPI, Ichwanudin Tuankotta, membenarkan rekening FPI diblokir.
Pemblokiran itu diketahui terjadi setelah pemerintah membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.
Baca juga: Pemerintah Lakukan SMS Blast untuk Calon Penerima Vaksin Covid-19
Baca juga: MYD Nangis Minta Maaf Soal Video Syur Bareng Gisel, Terutama Keluarga Besarnya
Baca juga: Kapolda Ancam Bubarkan Paksa Kerumunan Penjemputan Bebasnya Abu Bakar Baasyir
Baca juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id & Cara Mencairkannya
"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," ujar Ichwanudin kepada Tribunnews, Senin (4/1/2021).
Ia tidak menjelaskan rekening tersebut dibuka di bank mana.
Di dalam rekening itu, kata Ichwanudin, ada nominal uang sekitar Rp 1 miliar.
"Sekitar Rp 1 miliaran," tutur Ichwanudin.
Ia menyebut, kemungkinan FPI akan melakukan upaya-upaya agar uang tersebut bisa ditarik.
"Insha Allah," sambungnya.
Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar, menengarai rekening bank milik FPI dibekukan setelah ormas itu dicap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.
"Zalim. Sudah dibubarkan, uang umat juga diduga digarong," kata Aziz.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud MD, mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang.
Menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure sudah tak terdaftar sebagai ormas.
Mahfud beralasan, FPI kerap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan.