Berita Semarang
Kota Lama Dipasangi Portal Batas Ketinggian 2,1 Meter, Kendaraan Besar Jangan Harap Bisa Lewat
Simpang Jalan Letjen Suprapto kini dipasang portal batas ketinggian. Kendaraan dengan tinggi melebihi 2,1 meter tidak dapat melewati jalan tersebut.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Simpang Jalan Letjen Suprapto kini dipasang portal batas ketinggian. Kendaraan dengan tinggi melebihi 2,1 meter tidak dapat melewati jalan tersebut.
Kabid Pengendalian dan Penertiban Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, Dishub sebenarnya telah memasang rambu larangan bagi kendaraan besar masuk ke Jalan Letjen Suprapto.
Namun, selama ini masih banyak pelanggaran.
Jika tidak ada petugas yang berjaga, banyak kendaraan besar yang masuk ke jalan itu.
Pemerintah Kota Semarang akhirnya memasang portal batas ketinggian menuju jalan tersebut.
"Jalan Letjen Suprapto sudah dikasih batas.
Semua ruas yang mengarah ke situ juga sudah ada rambunya mulai dari polder simpang Cendrawasih, simpang Sayangan, dan Bubakan.
Kendaraan besar sudah dihalau untuk cari jalan lain," papar Danang, Rabu (6/1/2021).
Dia menjelaskan, kendaraan besar dengan berat diatas tiga ton tidak diperbolehkan masuk Jalan Letjen Suprapto.
Kendaraan besar bisa melalui alternatif lain semisal melewati Bundaran Bubakan, Jalan Agus Salim, Jalan Patimura, Jalan Raden Saleh, atau Jalan Arteri Ronggowarsito.
"Yang boleh lewat Jalan Letjen Suprapto adalah sepeda, sepeda motor, mobil pribadi, dan mobil penumpang atau barang di bawah tiga ton," sebutnya.
Hal itu, sambungnya, telah diatur dalam peraturan daerah.
Alasan lain, Jalan Letjen Suprapto dibangun menggunakan bantu andesit.
Menurutnya, batu andesit tidak kuat menampung beban berat. Kemudian, di bawah jalan, terdapat sistem ducting.
"Kalau dihajar dengan kendaraan berat, pasti jalannya akan rusat," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/portal-batas-ketinggian-kota-lama.jpg)