Berita Demak
PNS Guru SD Demak Mengaku Tak Netral Pilkada, Terbukti Mengacungkan 2 Jari
Seorang ASN yang berprofesi sebagai guru SD di Kecamatan Karangawen itu diduga mendukung pasangan calon.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan rekomendasi terhadap seorang PNS yang tidak netral dalam Pilbup Demak.
Seorang PNS yang berprofesi sebagai guru SD di Kecamatan Karangawen itu diduga mendukung pasangan calon.
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh kepada Tribunjateng.com, Rabu, (6/1/2021).
Baca juga: Ini Tempat Usaha Springbed Palsu di Tegal, Bikin Heboh Warga Pekalongan, Modus Cuci Gudang
Baca juga: 3 Remaja Bikin TikTok Pamer Senjata Biar Lawan Tawuran Takut, Ditangkap Tim Jaguar
Baca juga: Viral Pria Pemukul Polisi Lalu Lintas, Namanya Suradi Alias Akiong, Tertawa Setelah Diborgol
Baca juga: Kesedihan Lia Amelia Ditinggal Chacha Sherly Eks Trio Macan, Cerita Pertemuan Terakhir Sempat Pamit
"Dari KPNS sudah keluar rekomendasinya, untuk bentuk sanksinya dari Bupati belum keluar."
"Kemarin Badan Kepegawaian sudah ke Bawaslu Demak untuk mengonfirmasi itu.
Dan kami membenarkan bahwa itu adalah rekomendasi dari kami," kata Khoirul.
Terkait temuan tersebut, kata Khoirul, yang bersangkutan sudah dimintai klarifikasi dan sudah mengakui perbuatannya.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Demak menemukan oknum PNS terlibat dalam satu kegiatan kampanye pasangan calon bupati Demak.
Dalam kampanye tersebut, kata Khoirul, oknum PNS tersebut berfoto dan mengacungkan dua jari yang mengarah pada nomor urut paslon.
Sebelumnya pada akhir November lalu menjelang pilkada Demak, seorang PNS dan seorang kepala desa diduga turut dalam kampanye pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Demak.
Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi ke ASN tersebut.
"Terkait yang dilakukan ASN itu terjadi di Kecamatan Karangawen.
Sudah kami lakukan klarifikasi.
Nanti kalau hasil kajian kami terbukti ASN tersebut tidak netral dan partisan mendukung salah satu calon di kegiatan pemilihan ini, maka akan kami rekomendasikan kepada KASN," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat, (27/11/2020).
Dia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, bahwa ASN tersebut terlibat di satu kegiatan kampanye pasangan calon.