Berita Nasional
Rekening FPI dan Afiliasinya Diblokir Sementara oleh PPATK, Begini Penjelasannya
Transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya dihentikan sementara oleh PPATK.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam ( FPI) berikut afiliasinya dihentikan sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK).
Pemblokiran tersebut sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
PPATK, lewat keterangan pers yang dikutip dari Antara, Selasa (5/1/2021), menyatakan tindakan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.
Baca juga: Begini Penampakan Mobil Chacha Sherly Eks Trio Macan Ringsek Kecelakaan Beruntun di Tol Ungaran
Baca juga: Tidak Ada Unsur Pidana, Tiga Penjual Kasur Spring Bed Dilepaskan
Baca juga: Baru 21 Tahun Pangkat Sudah Kolonel, RY TNI Gadungan Tertunduk Malu di Depan 2 Wanita yang Ditipunya
Baca juga: Lucu! Dua Maling Kehilangan Motor, Aksinya Sudah Diintip Warga Duluan
Penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI merupakan keputusan yang perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai dengan kewenangaannya.
Dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama.
Salah satunya adalah kewenangan untuk meminta penyedia jasa keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU.
Tindakan yang dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diamanatkan undang-undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.
Saat ini, PPATK tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan.
Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, PPATK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI.
Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat berwenang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPATK Blokir Sementara Rekening FPI dan Afiliasinya, Ini Penjelasannya"
Baca juga: Ditemukan Benda Mirip Bagian Pesawat di Kotawaringin Barat, Diduga AirAsia QZ8501 yang Jatuh
Baca juga: Olivier Giroud Jadi Incaran Dua Klub Liga Italia
Baca juga: Wagub DKI Tegaskan Ojol Tak Lagi Dapat Bansos Tunai Rp 300 Ribu
Baca juga: Pesan Terakhir Chacha Sherly eks Trio Macan untuk Adik Sebelum Kecelakaan di Tol Semarang