Berita Semarang
Tengku Pakai Palu Khusus untuk Pecah Kaca Mobil Curi Uang dan HP di Semarang
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang berhasil meringkus tiga orang pelaku spesialis pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terpa
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang berhasil meringkus tiga orang pelaku spesialis pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terparkir di halaman masjid.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo dalam gelar perkara mengatakan para tersangka kasus pencurian dengan pemberatan antara lain Tengku Rimba (26), dan Miftahul (27) warga Kota Magelang dan Agus Miftahudin warga Kabupaten Purworejo.
"Dari keterangan pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 2 kali di wilayah hukum Kabupaten Semarang.
Mereka terbukti mencuri barang berharga milik Alifia Handayani warga Boyolali," terangnya kepada Tribunjateng.com, di Mapolres Semarang, Rabu (6/1/2021)
Menurut AKBP Wibowo, para tersangka melakukan aksi pencurian pada Rabu 23 Desember 2020 sekira pukul 18.00 dengan cara memecah kaca mobil milik korban yang terparkir di Masjid Harmoni Panti Asuhan Muhammadiyah Putra, Tuntang, Kabupaten Semarang.
Ia menambahkan, dalam beraksi para tersangka membagi peran seorang bertugas melakukan pengamatan lokasi.
Kemudian, sisanya melakukan pecah kaca mobil dan satunya membawa sarana.
"Dari kejadian itu korban selain kaca mobil pada bagian kiri pecah.
Satu buah handphone Oppo A3S dan uang tunai senilai Rp 500 ribu hilang dicuri pelaku," katanya
Kapolres Semarang menyatakan, dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti diantaranya satu unit mobil Toyota Calya dengan plat nomor AA 8754 AT yang dipakai sarana pencurian.
Sebuah handphone milik korban, dan uang tunai diduga sisa hasil curian senilai Rp 240 ribu.
AKBP Wibowo menegaskan, para pelaku berhasil ditangkap petugas di daerah asal tempat tinggal bekerjasama dengan Polres Magelang.
Kemudian barang bukti lain yakni mobil korban Innova berplat nomor DK 1802 EA tidak ditahan petugas.
"Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP atas tuduhan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," ujarnya
Seorang tersangka Tengku Rimba (26) mengaku telah dua kali melakukan aksi pencurian dengan cara pecah kaca mobil di Kabupaten Semarang.
"Pertama di daerah Kelurahan Babadan, dan Tuntang.
Saya memakai palu alat pemecah kaca mobil yang biasa digantung di kendaraan umum.
Target mobil terparkir di halaman masjid dan dekat jalan raya," jelasnya. (ris)