PSBB Jawa Bali
Aturan PSBB di Semarang 11-25 Januari: 9 Ruas Jalan Ditutup, Jam Operasional Mall Dikurangi
Pemerintah Kota Semarang mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa-Bali yang berlaku 11-25 Januari
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
Sementara itu, fasum dan kegiatan sosial budaya diminta dihentikan selama dua peken ke depan.
"Maka, kami di Pemkot, semua aktivitas terkait dengan kegiatan seminar, dialog, diskusi, ditunda," tegasnya.
Terkait kegiatan pernikahan, Pemerintah Kota Semarang hanya membolehkan prosesi akad nikah tanpa ada pesta pernikahan.
Prosesi akad nikah juga harus sesuai dengan protokol kesehatan.
Termasuk pembatasan jumlah tamu yang diundang.
Kemudian aturan di moda transportasi masih tetap sama.
Penumpang diwajibkan memakai masker, pengecekan suhu tubuh, dan protokol kesehatan lain tetap diberlakukan.
Selama dua pekan ke depan, Pemerintah Kota Semarang bakal menutup sembilan ruas jalan.
Tujuh ruas di antaranya ditutup selama 24 jam.
Dua ruas lainnya ditutup mulai pukul 21.00-06.00.
"Ruas jalan Simpanglima yang menghubungkan dengan Letjen Suprapto tidak ditutup 24 jam tapi mulai 21.00-06.00.
Pertimbangannya karena banyak pelaku usaha PKL dan restoran yang masih bisa buka sampai pukul 21.00," paparnya.
Aturan-aturuan tersebut akan disusun dalam revisi Peraturan Wali Kota Semarang.
Hendi menargetkan, kebijakan tersebut siap ditandatangani dalam dua hari ke depan.
Kemudian dapat diberlakukan mulai 11 Januari.