PSBB Jawa Bali
Respons Ganjar Soal Jateng Tertinggi Zona Merah & PSBB Jawa-Bali, Segera Surati Bupati & Wali Kota
Pemerintah secara resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang lebih ketat di Jawa dan Bali. Pengetatan dilakukan sebagai respons tingginy
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pemerintah secara resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang lebih ketat di Jawa dan Bali.
Pengetatan dilakukan sebagai respons tingginya kasus covid.
Kegiatan yang terkena pembatasan antara lain tempat kerja dengan karyawan 75 persen, belajar mengajar daring, jam buka kegiatan pusat perbelanjaan, kapasitas tempat ibadah 50 persen, dan sebagainya.
Baca juga: Update Daftar Zona Merah Covid-19 di 34 Provinsi, Jateng Terbanyak hingga Ada 9 Wilayah
Baca juga: Istri Digoda Orang Nongkrong, Seorang Kades Ngamuk Bawa Massa Keroyok 2 Warga
Baca juga: Inilah Daerah di Jateng yang Jalankan PSBB: Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Solo
Baca juga: Hasil Liga Spanyol Athletic Bilbao vs Barcelona, Lionel Messi Menjadi Figur Sentral
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga tengah menyiapkan aturan-aturan dan landasan hukum pembatasan sosial berskala besar ini.
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, menuturkan sosialisasi sudah mulai dilakukan jajarannya termasuk pemerintah di kabupaten/kota.
Hal itu disampaikannya usai mengikuti teleconference dengan Presiden Jokowi beserta menteri dan gubernur se-Indonesia di ruang rapat kompleks Kantor Provinsi Jateng, Rabu (6/1/2021).
"Ada pengetatan provinsi-provinsi di Jawa dan Bali.
Sebentar lagi akan turun peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pengetatan dalam konteks kerumunan, ada jam malam juga.
Kami sudah menyiapkan dan melakukan sosialisasi apa yang akan dilakukan," kata Ganjar.
Pihaknya berencana melakukan pengetatan berdasarkan teritori pemerintah.
Misalnya seluruh Provinsi Jateng.
Berdasarkan instruksi presiden, pengetatan dilakukan di daerah-daerah yang memiliki indikator dengan jumlah kasus covid tinggi serta butuh perhatian khusus.
Ganjar menyebut ada tiga wilayah yang harus menerapkan pengetatan sesuai instruksi pemerintah pusat.
Meliputi wilayah Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ganjar-pranowo-paparkan-potensi-tsunami-cilacap.jpg)