Berita Bulu Tangkis
8 Pebulu Tangkis Indonesia Terlibat Pengaturan Skor dan Dihukum BWF, Satu Nama Paling disort
BWF melalui laman resminya mengumumkan dua kasus integritas atlet bulu tangkis pada Jumat (8/1/2021).
8 Pebulu Tangkis Indonesia Terlibat Pengaturan Skor dan Dihukum BWF, Satu Nama Paling disort
TRIBUNJATENG.COM - Federasi Bulu Tangkis Dunia ( BWF) mengungkap delapan pebulu tangkis Indonesia terlibat pengaturan skor.
BWF melalui laman resminya mengumumkan dua kasus integritas atlet bulu tangkis pada Jumat (8/1/2021).
Kedua kasus tersebut melibatkan whistleblower yang melaporkan informasi ke BWF tentang perilaku korup termasuk memanipulasi pertandingan demi uang. Sidang kedua kasus itu telah rampung digelar pada akhir 2020.
BWF menegaskan telah melibatkan berbagai pihak dalam melakukan investigasi soal kasus ini.
"Delapan pemain Indonesia yang saling mengenal dan berkompetisi di turnamen internasional level bawah di Asia hingga 2019, melanggar aturan integritas BWF terkait pengaturan pertandingan, memanipulasi pertandingan, atau taruhan bulu tangkis," demikian pernyataan resmi BWF.
Kedelapan pebulu tangkis Indonesia tersebut adalah Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, Androw Yunanto, Sekartaji Putri, Mia Mawarti, Fadilla Afni, Aditiya Dwiantoro, dan Agripinna Prima Rahmanto Putra.
BWF juga mengungkapkan tiga dari delapan pemain terbukti melakukan koordinasi pengaturan skor kepada orang lain.
Ketiga atlet itu, yakni Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, dan Androw Yunanto.
Sebagai akibat, ketiganya dilarang bertanding dan melakukan semua kegiatan yang berhubungan dengan bulu tangkis selamanya.
Sementara itu, lima pemain lainnya dijatuhi hukuman skorsing antara enam sampai 12 tahun.
Bukan hanya diskors, kelimanya masing-masing didenda antara 3000 dolar AS (sekitar 42 juta rupiah) hingga 12000 dolar AS (168 juta rupiah).
Adapun, dari 8 pemain yang terlibat, nama Agripinna Prima Rahmanto Putra menjadi yang paling disorot.
Dia pernah menjadi tandem Marcus Fernaldi Gideon (yang sekarang berpasangan dengan Kevin Sanjaya Sukamuljo) dan meraih prestasi pada era 2011-2012.
Duet keduanya berhasil menjuarai ajang Singapura Internasional 2011 dan Iran Fajr Internasional 2012.
Meski demikian, BWF memberikan hak kepada para atlet untuk mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) dalam tempo 21 hari sejak putusan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terlibat Pengaturan Skor, 8 Pebulu Tangkis Indonesia Dihukum BWF