Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Apa Hubungan Rizieq Shihab dengan FPI? Saksi Fakta Kubu Rizieq Shihab Kebingungan Menjawab

Akhmad pun kemudian menanyakan Abdul pertanyaan lainnya, antara lain terkait dengan spanduk undangan acara Maulid Nabi

Editor: muslimah
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Suasana sidang lanjutan praperadilan Rizieq Shihab hari keempat dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/1/2021). 

Apa Hubungan Rizieq Shihab dengan FPI? Saksi Fakta Kubu Rizieq Shihab Kebingungan Menjawab

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Saksi fakta yang dihadirkan kuasa hukum tersangka kasus kerumunan di masa pandemi Rizieq Shihab, Abdul Qodir, mengaku tidak tahu hubungan antara Muhammad Rizieq Shihab dengan FPI.

Awalnya, Hakim Tunggal Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, menanyakan Abdul yang mengaku menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan Jakarta Pusat.

Acara itu dihadiri Rizieq Shihab saat masa pandemi covid-19, terkait dengan lokasi markas FPI.

Abdul pun menyebut lokasinya berada di dalam gang.

Baca juga: Cerita saat Megawati Selamatkan Abu Bakar Ba’asyir dari Penjara Guantanamo, Diminta Bush Langsung

Baca juga: Prediksi Aston Villa Vs Liverpool Piala FA Malam Ini, H2H, Susunan Pemain dan Link Live Streaming

Baca juga: Ikatan Cinta Malam Ini 8 Januari: Aldebaran Berjuang Menyenangkan Andin yang Lagi Ngambek

Akhmad kemudian menanyakan Abdul terkait siapa Ketua FPI saat itu.

Kemudian, Akhmad menanyakan hubungan Rizieq Shihab dengan FPI.

Abdul kemudian mengatakan hubungan Rizieq adalah penceramah.

"Penceramah," kata Abdul di sidang lanjutan kasus kerumunan di masa covid-19 dan penghasutan dengan tersangka Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/1/2021).

Kemudian, Akhmad kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada Abdul.

Sempat diam sesaat, Abdul mengaku tidak mengetahui hubungan keduanya.

"Tidak tahu," kata Abdul.

Akhmad pun kembali menanyakan pertanyaan tersebut kepada Abdul.

"Masa' tidak tahu? Katanya dari kecil di Petamburan, tetangga juga?" tanya Akhmad.

Akhmad pun kemudian menanyakan Abdul pertanyaan lainnya, antara lain terkait dengan spanduk undangan acara Maulid Nabi.

Abdul pun mengaku tidak pernah melihat spanduk yang dimaksud.

Selain itu, Akhmad juga menanyakan dari mana Abdul tahu ada acara Maulid Nabi tersebut.

Ketika itu, Abdul mengaku tidak tahu.

Akhmad yang bingung pun kemudian menanyakan lagi kepada Abdul.

"Tadi kata saksi hadir di acara Maulid, kok tidak tahu?" kata Akhmad.

Diberitakan sebelumnya, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat.

Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menyangkakan Rizieq dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Atas penetapan tersangka itu, Rizieq Shihab mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia mengajukan praperadilan dengan menyasar 3 orang Termohon.

Ketiganya yaitu Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.

Dalam permohonan praperadilannya, Rizieq Shihab menyebut penetapan tersangka oleh kepolisian tidak sah dan tak berdasar hukum, serta tak mempunya kekuatan mengikat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Praperadilan Bingung dengan Jawaban Saksi Kerumunan Massa Rizieq Shihab: Masa Tidak Tahu? (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Saksi Fakta Kubu Rizieq Shihab Kebingungan saat Dicecar Pertanyaan Ini oleh Hakim

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved