Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Viral! Utang Pinjol Rp 2 Juta Bengkak Jadi Rp 80 Juta: Cuma dalam Setahun

Korban awalnya mengajukan pinjaman Rp 2 juta. Namun, dana yang cair ke rekening hanya Rp 1,4 juta setelah dipotong biaya administrasi.

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Gemini
ilustrasi gagal bayar pinjol 

Viral! Utang Pinjol Rp 2 Juta Bengkak Jadi Rp 80 Juta: Cuma dalam Setahun

TRIBUNJATENG.COM- Seorang warga TikTok menceritakan kisahnya yang terjerat pinjaman online (pinjol) hingga utangnya membengkak tak terkendali. 

Kisah ini pertama kali dibagikan akun TikTok @Sepatsu, dan langsung viral karena dari pinjaman awal Rp 2 juta, tagihan korban justru membengkak jadi Rp 80 juta hanya dalam satu tahun.

Kronologi Utang Menggunung

Dalam unggahannya, akun @Sepatsu merinci perjalanan utang korban dari awal meminjam hingga akhirnya terjebak bunga dan denda yang mencekik.

Pinjaman Pertama Rp 2 Juta
Korban awalnya mengajukan pinjaman Rp 2 juta. Namun, dana yang cair ke rekening hanya Rp 1,4 juta setelah dipotong biaya administrasi.
Ia harus mencicil Rp 800 ribu per minggu selama 3 minggu, sehingga total pembayaran mencapai Rp 2,4 juta.

Pinjaman Kedua Rp 5 Juta
Karena kewalahan, korban menutup pinjaman pertama dengan meminjam lagi Rp 5 juta. Uang yang diterima hanya Rp 3,8 juta.
Kali ini cicilan yang dibebankan sebesar Rp 1,1 juta per minggu selama 4 minggu, atau total Rp 4,4 juta.

Gali Lubang Tutup Lubang
Di bulan-bulan berikutnya, korban kembali terpaksa meminjam ke aplikasi pinjol lain untuk menutupi cicilan sebelumnya. Setiap kali meminjam, jumlah dana yang diterima jauh lebih kecil dari plafon, sedangkan cicilan semakin besar.
Dalam setahun, ia tercatat sudah belasan kali melakukan pinjaman baru untuk menutup yang lama.

Bunga dan Denda Menggunung
Akibat bunga harian yang mencapai puluhan persen, ditambah denda keterlambatan, jumlah kewajiban yang harus dibayar membengkak drastis. Hingga akhirnya, total tagihan yang ditagihkan kepada korban mencapai Rp 80 juta.


Warganet Geram

Kisah ini langsung menyedot perhatian warganet. Banyak yang marah melihat praktik pinjol ilegal yang dinilai sama saja dengan rentenir online.

“Dari 2 juta jadi 80 juta? Itu bukan pinjaman, tapi jebakan,” tulis seorang warganet.
“Harusnya pemerintah lebih tegas bubarin pinjol ilegal kayak gini,” timpal lainnya.

OJK Ingatkan Masyarakat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati sebelum meminjam uang secara online. OJK menegaskan hanya ada ratusan aplikasi pinjol resmi yang terdaftar, sementara ribuan lainnya berstatus ilegal.

“Masyarakat harus cek legalitas pinjol di website resmi OJK. Jangan sampai tergiur pinjaman cepat cair tapi berujung jeratan utang,” kata juru bicara OJK.

Unggahan akun @Sepatsu kini sudah ditonton ratusan ribu kali di TikTok dan jadi perbincangan panas di media sosial.


(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved