Viral! Utang Pinjol Rp 2 Juta Bengkak Jadi Rp 80 Juta: Cuma dalam Setahun
Korban awalnya mengajukan pinjaman Rp 2 juta. Namun, dana yang cair ke rekening hanya Rp 1,4 juta setelah dipotong biaya administrasi.
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Viral! Utang Pinjol Rp 2 Juta Bengkak Jadi Rp 80 Juta: Cuma dalam Setahun
TRIBUNJATENG.COM- Seorang warga TikTok menceritakan kisahnya yang terjerat pinjaman online (pinjol) hingga utangnya membengkak tak terkendali.
Kisah ini pertama kali dibagikan akun TikTok @Sepatsu, dan langsung viral karena dari pinjaman awal Rp 2 juta, tagihan korban justru membengkak jadi Rp 80 juta hanya dalam satu tahun.
Kronologi Utang Menggunung
Dalam unggahannya, akun @Sepatsu merinci perjalanan utang korban dari awal meminjam hingga akhirnya terjebak bunga dan denda yang mencekik.
Pinjaman Pertama Rp 2 Juta
Korban awalnya mengajukan pinjaman Rp 2 juta. Namun, dana yang cair ke rekening hanya Rp 1,4 juta setelah dipotong biaya administrasi.
Ia harus mencicil Rp 800 ribu per minggu selama 3 minggu, sehingga total pembayaran mencapai Rp 2,4 juta.
Pinjaman Kedua Rp 5 Juta
Karena kewalahan, korban menutup pinjaman pertama dengan meminjam lagi Rp 5 juta. Uang yang diterima hanya Rp 3,8 juta.
Kali ini cicilan yang dibebankan sebesar Rp 1,1 juta per minggu selama 4 minggu, atau total Rp 4,4 juta.
Gali Lubang Tutup Lubang
Di bulan-bulan berikutnya, korban kembali terpaksa meminjam ke aplikasi pinjol lain untuk menutupi cicilan sebelumnya. Setiap kali meminjam, jumlah dana yang diterima jauh lebih kecil dari plafon, sedangkan cicilan semakin besar.
Dalam setahun, ia tercatat sudah belasan kali melakukan pinjaman baru untuk menutup yang lama.
Bunga dan Denda Menggunung
Akibat bunga harian yang mencapai puluhan persen, ditambah denda keterlambatan, jumlah kewajiban yang harus dibayar membengkak drastis. Hingga akhirnya, total tagihan yang ditagihkan kepada korban mencapai Rp 80 juta.
Warganet Geram
Kisah ini langsung menyedot perhatian warganet. Banyak yang marah melihat praktik pinjol ilegal yang dinilai sama saja dengan rentenir online.
“Dari 2 juta jadi 80 juta? Itu bukan pinjaman, tapi jebakan,” tulis seorang warganet.
“Harusnya pemerintah lebih tegas bubarin pinjol ilegal kayak gini,” timpal lainnya.
OJK Ingatkan Masyarakat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati sebelum meminjam uang secara online. OJK menegaskan hanya ada ratusan aplikasi pinjol resmi yang terdaftar, sementara ribuan lainnya berstatus ilegal.
“Masyarakat harus cek legalitas pinjol di website resmi OJK. Jangan sampai tergiur pinjaman cepat cair tapi berujung jeratan utang,” kata juru bicara OJK.
Unggahan akun @Sepatsu kini sudah ditonton ratusan ribu kali di TikTok dan jadi perbincangan panas di media sosial.
(*)
Viral, Tak Terima Ditagih Rp 3 Ribu Pemuda Ini Bakar Gerobak Ketoprak |
![]() |
---|
Sosok Litao DPO Kasus Pembunuhan 11 Tahun Lalu Kini Jadi Anggota DPRD, SKCK Bisa Terbit |
![]() |
---|
Viral Warga Bekasi Serahkan Pelaku Curanmor ke Kantor Polisi, Oknum: Lepasin Aja Lagi |
![]() |
---|
10 Fakta Anak 10 Tahun Sawer TikToker Rp 400 Juta, Orangtua Gugat Refund |
![]() |
---|
Sosok Yudo Sadewa, Anak Purbaya Yudhi Menkeu Baru Gantikan Sri Mulyani: Ayahku Melengserkan Agen CIA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.