Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PSBB Jawa Bali

Pemkab Kendal Minta Semua Kegiatan Sosial Masyarakat Ditunda

Pemerintah Kabupaten Kendal mengambil langkah tegas untuk mendukung penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 2021 di pulau Jawa dan Bali.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Sekda Kendal Moh Toha 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pemerintah Kabupaten Kendal mengambil langkah tegas untuk mendukung penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 2021 di pulau Jawa dan Bali.

Pemkab meminta masyarakat agar menunda semua kegiatan sosial di masyarakat karena Kendal terdampak pada aturan PSBB kategori Semarang Raya yang akan berlaku mulai 11- 25 Januari 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Moh Toha mengatakan, saat ini Kendal sudah bersiap untuk mengetatkan kembali kegiatan sosial di lingkungan masyarakat.

Termasuk kegiatan-kegiatan lain yang berpotensi mengumpulkan warga baik di lingkungan perkantoran maupun lingkungan umum.

Moh Toha sendiri meminta agar masyarakat Kendal menahan diri agar tidak mengadakan kegiatan sosial selama PSBB diterapkan.

Apabila kegiatan sudah dirancang dan dipersiapakan, pihaknya meminta agar diundur setidaknya pasca PSBB.

"Saat ini pun semua kegiatan masih menerapkan pembatasan, nanti kami akan lebih intensifkan dan perketat.

Tadi saja ada kantor perusahaan yang meminta izin untuk bagi-bagi bantuan sosial tunai (BST), saya minta ditunda setelah PSBB," terang Moh Toha saat ditemui di kantornya, Jumat (8/1/2021).

Selama penerapan PSBB nanti, Satgas Covid-19 Kendal bakal lebih selektif memberikan izin kepada siapapun yang hendak menyelenggarakan kegiatan.

Selagi kegiatan diadakan dalam bentuk kecil dan tidak mengundang massa, masyarakat tetap diperbolehkan beraktifitas dengan catatan mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu, kata Sekda, Pemkab Kendal bakal membatasi jam operasional malam hari bagi pemilik restoran, kafe, swalayan, hingga pedagang kaki lima.

Rencananya, batas operasional jam malam tidak boleh lebih dari pukul 19.00 WIB.

Pemkab Kendal juga mengimbau kepada pemilik rumah makan agar bisa mengusahakan pelayanan tanpa makan di tempat.

Dengan harapan bisa memaksimalkan upaya pencegahan atas penularan Covid-19 dari pedagang ke pembeli.

"Lebih teknisnya kami akan rapatkan Senin depan.

Termasuk bagi rumah makan yang terpaksa menyediakan tempat untuk makan, namun maksimal kapasitas 50 persen harus diterapkan," ujarnya.

Moh Toha menyebutkan, beberapa dampak PSBB juga dirasakan pada dunia pendidikan dan perkantoran.

Di dunia pendidikan, Moh Toha mengimbau kepada semua satuan pendidikan agar memaksimalkan pembelajaran jarak jauh secara daring selama PSBB.

Meskipun rencana kebijakan KBM tatap muka tetap bisa dipersiapkan untuk kebutuhan jangka panjang. 

Bagi pendidikan yang menerapkan pembelajaran tatap muka tanpa ada izin dan kajian, Satgas Covid-19 berhak menegur dan meminta agar pembelajaran dihentikan. 

"Kami juga akan memberlakukan aturan work from home (WFH) bagi ASN tadinya 50%:50%, sekarang naik 75% WFH dan 25% ngantor.

Kami akan ketatkan lagi semua kegiatan yang ada," ujarnya. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved