Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Sakirin Cemburu Buta, Bacok Mantan Istri yang Berduaan di Sawah Sama Pria Lain, 8 Bulan Jadi Buron

Api cemburu yang membakar Sakirin memaksanya untuk menghampiri dua sejoli yang asyik di pematang sawah

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
Humas Polres Blora
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama menunjukk barang bukti berupa sabit di Mapolres Blora, Jumat (8/1/2021). 

Sakirin Cemburu Buta, Bacok Mantan Istri yang Berduaan di Sawah Sama Pria Lain, 8 Bulan Jadi Buron

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Sakirin, pria 65 tahun harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Lelaki asal Desa Gaplokan, Kecamatan Japah, Blora itu telah melakukan aksi bengis hingga mantan istrinya tewas.

Mantan istri Sakirin, Sunarti (50), harus meregang nyawa gegara sabetan senjata tajam yang dialamatkan oleh mantan suaminya.

Peristiwa itu terjadi pada 21 April 2020.

Saat itu Sakirin terbakar api cemburu saat melihat Sunarti berduaan di pematang sawah dengan Sarjan (50) warga desa setempat.

Sarjan merupakan lelaki yang sedang dengan Sunarti.

Api cemburu yang membakar Sakirin memaksanya untuk menghampiri dua sejoli yang asyik di pematang sawah.

Kedatangan Sakirin mengakibatkan cek-cok antara mereka.

Baca juga: Tak Hanya Cabuli 2 Anak Kandung hingga Melahirkan, Pria Ini Juga Cabuli Cucu Hasil Perbuatannya

Baca juga: Misteri Tewasnya Wanita Muda di Kamar Hotel, Ibunya Ungkap Pembicaraan Terakhir Mereka

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Akan Masuk Pintu Utara Ponpes Al-Mukmin Ngruki Sukoharjo

Singkat cerita, Sakirin pun nekat membacok keduanya.

Nasib nahas menimpa Sunarti yang harus meregang nyawa karenanya.

Akibat kejadian tersebut, Sakirin pun menjadi buronan Polisi.

Selama kurang lebih delapan bulan, Sakirin baru ditangkap dari persembunyiannya di hutan wilayah Sumber, Kecamatan Japah.

Penangkapan yang dilakukan pada Senin (4/1/2021) sekitar pukul 19.00 WIB itu bermula informasi yang didapat Polisi bahwa Sakirin bersembunyi di hutan.

Mendapat informasi tesrebut, tim Buser Satreskrim Polres Blora yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Iptu Edi Santosa dan Kanit Buser Ipda Budi Santosa bergerak melakukan penyisiran di kawasan hutan.

"Tak membutuhkan waktu lama, dalam kurun waktu dua jam, akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas ketika bersembunyi di dalam hutan," ujar Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, didampingi Kasatreskrim AKP Setiyanto, Jumat (8/1/2021).

Tersangka berhasil ditangkap berikut barang bukti berupa satu buah sabit, satu buah gejik atau alat bercocok tanam, sebuah penutup muka, serta dua buah caping.

Wiraga mengatakan, akibat perbuatannya, Sakirin dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," kata Wiraga.

Dari pengakuan Sakirin, selama menjadi buron dirinya bersembunyi di dalam gua di wilayah hutan di Sumber Japah.

Untuk bertahan hidup dirinya makan buah ataupun umbi-umbian seadanya yang ditemukan di dalam hutan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved