Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tak Hanya Cabuli 2 Anak Kandung hingga Melahirkan, Pria Ini Juga Cabuli Cucu Hasil Perbuatannya

Seorang pria berinisial AR alias OP (60 tahun) diringkus Polres Banggai atas kasus pencabulan terhadap dua anak kandungnya.

Net
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, PALU - Seorang pria berinisial AR alias OP (60 tahun) diringkus Polres Banggai atas kasus pencabulan terhadap dua anak kandungnya.

AR juga ternyata mencabuli anak dari putri kandung yang dia cabuli (cucu).

Kasus itu diungkapkan oleh Tim Buser Polres Banggai yang berhasil meringkus warga Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai pada Selasa (5/1/2021) malam.

Baca juga: Bendera Merah Putih Dikibarkan Demonstran di Capitol Hill, Ternyata Bukan Bendera Indonesia

Baca juga: Viral Pemotor Hadang Bus Rela di Sragen, Diduga Sopir Bus Ngeblong

Baca juga: Fakta Baru Kematian Chacha Sherly, Bukan Kecelakaan Beruntun, Sopir Jadi Tersangka

Baca juga: Aturan PSBB di Surabaya 11-25 Januari: Gelar Operasi Besar-besaran Hingga Usul Diskresi

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino Ary mengatakan, AR yang bekerja sebagai petani itu sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

Bahkan, AR nekat menyerang polisi dengan badik tetapi polisi bisa mengatasinya hingga akhirnya AR menyerah.

"Badik itu diselipkan di pinggangnya.

Tersangka ditangkap di salah satu rumah warga, yang diduga tempat persembunyiannya beberapa hari ini di Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom," kata Pino Ary seperti dikutip dari rilis Humas Polri, pada Rabu (6/1/2021).

Penangkapan itu dilakukan atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan kepada anaknya sendiri hingga melahirkan dua anak yang sekaligus menjadi cucunya.

Kemudian, cucu dari hasil perbuatan bejatnya itu kembali dicabuli AR pada akhir tahun 2020.

Diringkus polisi, kakek 60 tahun di Banggai cabuli anak kandung sejak kelas 4 SD, kini adik korban dan cucu hasil perbuatan bejatnya juga jadi sasaran.
Diringkus polisi, kakek 60 tahun di Banggai cabuli anak kandung sejak kelas 4 SD, kini adik korban dan cucu hasil perbuatan bejatnya juga jadi sasaran. (Tribunnews.com/Istimewa)

Kronologis

Mulanya, penangkapan AR ini atas laporan dari anak kandung pelaku berinisial FR yang melaporkan kejadian pencabulan anak di bawah umur.

Kepada polisi, FR mengungkapkan kronologi terbongkarnya aksi pencabulan pelaku kepada anak perempuan dan cucunya sendiri.

Mulanya, perempuan 23 tahun itu berangkat ke Desa Ranga-ranga di Kecamatan Masama untuk menjenguk kakaknya yang sakit pada Kamis (31/12/2020).

Tiba di sana, anak perempuan kakaknya berinisial RA (5) mengungkapkan bahwa anak tertua FR, berinisial AP (8) telah disetubuhi AR.

Mendengar itu, FR langsung memanggil AP dan menanyakan kebenaran persoalan itu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved