Berita Regional
Tak Hanya Cabuli 2 Anak Kandung hingga Melahirkan, Pria Ini Juga Cabuli Cucu Hasil Perbuatannya
Seorang pria berinisial AR alias OP (60 tahun) diringkus Polres Banggai atas kasus pencabulan terhadap dua anak kandungnya.
Dalam kedua pasal itu menyebutkan AR terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dulu korbannya juga anak kandung dari istri pertama," papar AKP Pino.
Selain ancaman hukuman itu, kata Pino Ary, tersangka bisa saja dikenakan hukuman kebiri.
Pasalnya, belum lama ini Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2020 tentang hukuman kebiri untuk pelaku kekerasan terhadap anak.
PP ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Terkait penggunaan pasal kebiri kita masih akan berkoordinasi dengan jaksa," kata Pino Ary. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cabuli 2 Anak Kandung Hingga Melahirkan, AR Menyerang Polisi Pakai Badik Saat Hendak Diringkus
Baca juga: Pembangunan Stadion Joyokusumo Lanjut, Ada Pemasangan Lampu dan Pembuatan Lintasan Atletik
Baca juga: Takut Corona, Sabar Suharno Warga Banyumas Tutup Rumahnya Dengan Pagar Seng dan Pasang CCTV
Baca juga: Panitia Penyambutan Abu Bakar Baasyir Anggap Mobil Imbauan Covid-19 Takuti Warga
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Akan Masuk Pintu Utara Ponpes Al-Mukmin Ngruki Sukoharjo