Selasa, 28 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Andy Nayoan Sebut Penembakan Mobil Alphard di Solo Tak Terkait Aset Tanah

Pengacara kasus penembakan mobil Toyota Alphard Lukas Jayadi, Andy Nayoan membantah penembakan sebanyak delapan kali itu bermotif konflik aset tanah b

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: m nur huda
Istimewa
Pengacara Lukas Jayadi, tersangka kasus penembakan mobil Alphard di Solo, Andy Nayoan 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Pengacara kasus penembakan mobil Toyota Alphard Lukas Jayadi, Andy Nayoan membantah penembakan sebanyak delapan kali itu bermotif konflik aset tanah bernilai miliaran rupiah.

Menurutnya, konflik aset tanah itu menjadi persoalan keluarga tersendiri di luar urusan penembakan yang dilakukan oleh kliennya.

Dia menyebut, bila konflik tanah pada 2008 itu masih berlanjut, Lukas Jayadi dan istri yang merupakan adik korban tidak diperbolehkan menumpang dalam mobil.

Baca juga: LJ Ditetapkan Tersangka Tunggal Kasus Penembakan Mobil Alphard di Solo

Baca juga: Polresta Solo Beri Pendampingan Psikologis Korban Penembakan Mobil Alphard

Baca juga: Terjadi Hujan Abu Gunung Merapi di Boyolali, Warga Diminta Kembali Ke Pengungsian 

Baca juga: Polisi Amankan 8 Landak Hasil Perburuan Liar di Banyumas, Pelaku Juali Melalui Facebook

“Aset-aset itu jelas tidak berkaitan, tidak ada masalah sebenarnya. Kalau ada persoalan, Lukas Jayadi dan istri tentunya tidak diperbolehkan masuk ke mobil. Lukas mengajak berdoa dan melihat pabrik roti yang akan didirikan di lokasi kejadian,” ucapnya, Sabtu (9/1/2021).

Dia menyampaikan, penembakan itu dikarenakan sopir korban menabrak Lukas Jayadi.

Sementara itu, bila kliennya berencana membunuh seperti pasal yang dijeratkan tentunya Lukas tidak perlu mengajak turun dari mobil.

Termasuk, lanjut dia, tidak mungkin juga kliennya membunuh korban di depan adik kandungnya.

“Berkas yang kami terima, Lukas ditabrak lalu terjatuh. Lalu Lukas menembaki mobil itu dengan tujuan menghentikan secara spontanitas, itu kan rumah Lukas jadi mengapa Lukas diperlakukan seperti itu,” jelasnya.

Sementara itu, dalam konferensi pers di Mapolresta Solo beberapa waktu lalu, motif penembakan berawal klaim sepihak, korban memiliki utang kepada tersangka sebanyak Rp16 miliar.

Namun, dilelangnya tanah seluas 1 hektare di Jaten, Karanganyar, pada 2008 itu sudah selesai.

Korban memenangkan lelang tanah milik tersangka senilai Rp 10 miliar.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, kasus ini masuk dalam percobaan pembunuhan berencana dengan cara penembakan sebanyak 8 kali menggunakan senjata api merek carl walther berkaliber peluru 22 mm.

"Saat itu korban berada di dalam Mobil Toyota Alphard berwarna hitam berpelat nomor AD 8945 JP berisi istri tersangka, sopir korban, dan korban,” ucapnya.

Kapolresta menambahkan, tersangka mencoba membunuh pelaku, sehingga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12/1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (kan)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved