Berita Solo
Kasus Penembakan Bos Tekstil di Solo, Pengacara Tersangka: Lukas Jayadi Menembak karena Ditabrak
Sandy Nayoan menyebut, bila Lukas Jayadi berencana membunuh, tidak perlu meminta korban atau kakak iparnya turun dari mobil.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: M Syofri Kurniawan
Dengan adanya itu, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Solo untuk mengecek prosedur, Jumat (9/1/2021) kemarin.
Dia menyebut, ada beberapa hal yang perlu diperiksa oleh Majelis Hakim dalam Pasal 53 junto Pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.
Ia menyebut jangankan delapan peluru, seratus peluru pun selama mobil itu bisa berhenti adalah hak Lukas Jayadi untuk membela diri.
“Kalau berdasarkan pemberitaan, sudah dilakukan olah TKP.
Kami ingin tahu siapa saja yang hadir, kami menghormati proses hukum di kepolisian.
Namun, ini demi tercapainya keadilan,” tandasnya. (kan)
Baca juga: Mantan Ketum PB HMI Mulyadi dan Istri Ada dalam Daftar Penumpang Sriwijaya Air Jatuh
Baca juga: Dua Kapal Nelayan Hampir Tertimpa Pesawat Sriwijaya Air yang Jatuh di Kepulauan Seribu
Baca juga: Puluhan Rumah Rusak Diterjang Angin Puting Beliung di Dukuh Ratna Kabupaten Tegal
Baca juga: Tangis Keluarga Penumpang Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Pecah di Bandara Supadio Pontianak