Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PSBB Jawa Bali

Lengkap, PSBB Jawa Bali 11-25 Januari di Semarang: Daftar 9 Jalan yang Ditutup dan Kebijakan Lainnya

"Jam padat jadi konsentrasi utama kami, di samping sehabis jam itu ada patroli mobile," ucapnya

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
Tribunjateng.com/dok
Ilustrasi 

Artinya, ada enam jalan yang ditutup mulai pukul 21.00 - 06.00 yakni, Jalan Pemuda, Pandanaran, Gajahmada, Pahlawan, Ahmad Yani, dan Kota Lama.

Sedangkan tiga jalan lainnya, yakni Jalan Tanjung, Jalan Lamper Tengah Raya, dan Jalan Supriyadi ditutup selama 24 jam.

"Namun dalam perkembangannya dinamis. Artinya, kami melihat perkembangan situasi di lapangan.

Keputusan ini kami ambil bersama dengan jajaran Satlantas Polrestabes Semarang," papar Endro, Jumat (8/1/2021).

Lebih lanjut, Endro menjelaskan, penutupan jalan dilakukan menggunakan barrier.

Petugas akan melakukan pengawasan berkala terutama saat jam padat yakni pada pagi hari pukul 07.00-09.00 dan sore pukul 17.00-19.00.

"Jam padat jadi konsentrasi utama kami, di samping sehabis jam itu ada patroli mobile," ucapnya.

Melalui penutupan jalan ini, pihaknya mengajak dan mengedukasi masyarakat untuk mengurangi mobilitas yang tidak perlu serta berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan.

Namun, masyarakat juga masih diberi kelonggaran untuk tetap dapat melakukan aktivitas ekonomi.

Hal itu tak lain merupakan upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Semarang. n Baru WA WhatsApp 2021, Ini Penjelasannya

Jam operasional Mall dikurangi

Pemerintah Kota Semarang mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa-Bali yang bakal berlaku 11-25 Januari.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, bersama Forkopimda Kota Semarang akan mengimplementasikan kebijakan pemerintah pusat melalui revisi Perwal Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Pertama, kebijakan work from home (WFH) akan diberlakukan 75 persen dari sebelumnya hanya 50 persen.

Apabila jumlah pegawai di beberapa dinas kurang, pihaknya mengatur pengurangan jam kerja.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved