PSBB Jawa Bali
Lengkap, PSBB Jawa Bali 11-25 Januari di Semarang: Daftar 9 Jalan yang Ditutup dan Kebijakan Lainnya
"Jam padat jadi konsentrasi utama kami, di samping sehabis jam itu ada patroli mobile," ucapnya
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
"Kami mengatur pengurangan jam kerja disepakati masuk pukul 08.00-14.00," sebutnya saat memberikan keterangan pers di kantor Wali Kota Semarang, Kamis (7/1/2021)
Terkait aktivitas belajar mengajar baik TK, SD, maupun SMP akan tetap berjalan secara daring.
Hendi juga menyesuaikan Pemerintah Pusat mengenai kebutuhan pokok beroperasi dengan pembatasan kapasitas.
Lebih lanjut, dia membatasi operasional pusat perbelanjaan dan tempat makan.
Pusat perbelanjaan atau mall disepakati buka mulai pagi hingga pukul 19.00.
Adapun restoran, tempat hiburan, dan pedagang kaki lima (PKL) masih diberi toleransi buka hingga pukul 21.00.
"Fokus kami pada pembatasan kapasitas pengunjung.
Kalau kebijakan Pemerintah Pusat maksimal 25 persen.
Kami mengambil kebijakan kapasitas maksimal 50 persen," jelasnya.
Di bidang konstruksi, Pemerintah Kota Semarang masih membolehkan tetap beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.
Adapun aturan di tempat ibadah masih sesuai perwal yang lama yaitu kapasitas maksimal 50 persen.
Sementara itu, fasum dan kegiatan sosial budaya diminta dihentikan selama dua pekan ke depan.
"Maka, kami di Pemkot, semua aktivitas terkait dengan kegiatan seminar, dialog, diskusi, ditunda," tegasnya.
Terkait kegiatan pernikahan, Pemerintah Kota Semarang hanya membolehkan prosesi akad nikah tanpa ada pesta pernikahan.
Prosesi akad nikah juga harus sesuai dengan protokol kesehatan.