Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PSBB Jawa Bali

Pemberlakuan PKM, PKL di Karanganyar Dibatasi Jualan Sampai Pukul 19.00

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) mulai 11 hingga 25 Januari 2021. 

Penulis: Agus Iswadi | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/ Agus Iswadi
Bundaran HI atau Cicoa Tawangmangu Karanganyar.   

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) mulai 11 hingga 25 Januari 2021. 

Sesuai intstruksi dari Bupati Karanganyar nomor 180/2 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran corona viurs disease (Covid-19), kegiatan restoran/warung makan dibatasi kapsitasnya sebesar 25 persen dari kondisi normal.

Selain itu jam operasional mall/pusat perbelanjaan/restoran/warung makan/pertokoan dibatasi sampai dengan pukul 19.00. 

Baca juga: Alasan Wijin Tak Akan Tinggalkan Gisel, Mengaku Didukung Keluarga Terutama Ibu

Baca juga: Deretan Harga HP di Bawah Rp 10 Juta Januari 2021, iPhone SE hingga Samsung Galaxy S20 FE

Baca juga: Sejumlah Rombongan Wisata Batalkan Agenda Ke Lawu Park Tawangmangu Karanganyar

Baca juga: Ganjar Tetapkan 23 Kabupaten dan Kota di Jateng Laksanakan PPKM Mulai 11 Januari

"Jam malam, semua kita tutup pukul 19.00. Tidak boleh buka toko, warung. kalau siang masih bisa beraktivitas. Fasilitas umum kita sterilkan, Taman Pancasila, Alun-alun," kata Bupati Karanganyar, Juliyatmono kepada Tribunjateng.com, Sabtu (9/1/2021). 

Dalam rangka menyosialisasikan kepada para PKL terkait aturan PKM tersebut, Dinas Perdagangan Tenaga Kerja dan Koperasi (Disdagnakerkop) UKM Karanganyar juga telah membuat surat edaran. 

Kepala Disdagnakerkop UKM Karanganyar menambahkan, surat edaran tersebut sudah diteruskan kepada para paguyuban pedagang yang ada di Kabupaten Karanganyar. Surat edaran itu PKL dan warung makan harus sudah tutup pada pukul19.00. 

"Surat edaran sudah disebarkan kepada paguyuban pedagang. Jualan malam tidak boleh. Kalau pagi sampai siang boleh," jelasnya. 

Menanggapi adanya kebijakan pembatasan waktu operasional, Ketua Paguyuban Pedagang Bundaran HI Tawangmangu, Wahyudi mengungkapkan, akan mendukung kebijakan tersebut selama aturan itu diterapkan bagi semua, termasuk restoran. 

"Memang untuk pusat kuliner di wilayah Tawangmangu kan di Bundaran HI, bahkan operasionalnya 24 jam. Kalau kita harus tutup pukul 19.00 tidak masalah, selama itu semua.

Tidak seperti saat malam pergantian tahun baru kemarin. Kalau resto boleh buka sampai malam, kita cuma sampai pukul 19.00,  akan ada gejolak," jelasnya. 

Di Bundaran HI Tawangmangu ada sejumlah 41 pedagang. Pendekatan untuk menyosialisasikan aturan itu sudah dilakukan kepada para pedagang sejak kemarin.  

"Biarpun PKL, kita tetap patuh pada aturan. Kita tidak ingin mencoreng citra, PKL totonane angel," pungkasnya.(Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved