Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Bisnis

Sengketa Merek Pasta Gigi dengan Orang Tua Berlanjut, Unilever Ajukan Kasasi

Sengketa ini berawal dari gugatan yang dilayangkan Hardwood kepada Unilever pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat

Editor: muslimah
Toothbrush Talk
Ilustrasi pasta gigi 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus sengketa merek terjadi antara PT Unilever Indonesia Tbk dengan Hardwood Private Limited, atau yang dikenal di Indonesia dengan bendera perusahaan Orang Tua.

Penggunaan kata Strong pada merek pasta gigi yang dikeluarkan kedua perusahaan menjadi fokus permasalahan.

Unilever dengan produk Pepsodent Strong dan Hardwood dengan produk Formula Strong.

Sengketa ini berawal dari gugatan yang dilayangkan Hardwood kepada Unilever pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca juga: Kisah Ibu di Demak yang Dipolisikan Anak Kandung Gara-gara Pakaian: Dia Marah dan Mendorong Saya

Baca juga: Penjelasan Resmi Ganjar Pranowo Soal PSBB Jawa-Bali di Jateng, Bukan Cuma 3 Eks Karesidenan

Baca juga: Tahukah Kamu, Ini 4 Kelompok Orang yang Tidak Boleh Mendapatkan Vaksin Covid-19

Baca juga: Hidup Sehat Sejak Pagi, Simak 5 Tips Memilih Makanan Agar Terhindar Dari Stroke 

Gugatan terdaftar sejak 29 Mei 2020 dengan nomor perkara 30/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Jkt.Pst.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021), Hardwood menilai Unilever telah melanggar merek Strong yang biasa digunakan dalam pasta gigi Formula Strong dan telah terdaftar dengan nomor DIDM000258478 kelas 3. Merek Strong Hardwood juga dinilai sebagai merek terkenal di Indonesia.

Perkara tersebut pada akhirnya diputuskan 18 November 2020 lalu, dengan dimenangkan oleh Hardwood.

Pengadilan juga menetapkan Unilever untuk membayar ganti rugi kepada Hardwood sebesar Rp 30 miliar atas sengketa merek tersebut.

Meski demikian, Unilever melakukan pengajuan kasasi atas putusan PN Jakarta Pusat itu kepada Mahkamah Agung. Adapun hingga saat ini proses kasasi tersebut masih berlangsung.

Sekertaris Perusahaan Unilever Indonesia Reski Damayanti mengatakan, saat ini Unilever sepenuhnya menyerahkan kasus sengketa merek yang masih berlanjut tersebut kepada proses hukum di tingkat kasasi.

"Terkait putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai salah satu varian produk kami, kami menghormati proses kasasi yang saat ini tengah berjalan agar proses tersebut dapat berjalan lancar serta membawa hasil yang adil dan baik," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (8/1/2021).

Menurut Reski, sebagai perusahaan yang sudah beroperasi puluhan tahun di Indonesia, Unilever selalu menjalankan bisnisnya sesuai ketentuan dan patuh terhadap hukum yang berlaku di Tanah Air.

"Sebagai perusahaan yang telah berada di Indonesia selama 87 tahun, Unilever Indonesia selalu menjalankan bisnis kami secara berintegritas, bertanggung jawab, dan patuh terhadap hukum dan peraturan perundang-perundangan yang berlaku," kata Reski. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved